Berita Viral
Dilarang Nunggak! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya
Masyarakat dilarang nunggak, berikut aturan baru bayar pajak kendaraan bermotor kini dipermudah, begini caranya.
2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda
3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi
- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan
- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut
- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul
- Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia
• Mobil 1400cc dan Motor 250cc Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Berlaku Kapan?
- Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
- Selesai
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
CEK Proses Pemecatan Anggota DPR RI yang Diberhentikan Parpol hingga PAW Sesuai Aturan UU Terbaru |
![]() |
---|
Selisih Tarif Listrik Terbaru Mulai Besok 1 September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
CEK Posisi Terkini Ahmad Saroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Nonaktif dari DPR RI |
![]() |
---|
Selisih Harga Gas Elpiji Terbaru Besok 1 September 2025 Semua Ukuran Tabung di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
VIRAL Menkeu Sri Mulyani Dikabarkan Mundur usai Bertemu Presiden Prabowo, Begini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.