Info Stimulus

Tanggal Berapa Pencairan Dana PIP Kemdikbud Agustus 2024? Ini Syarat Ambil Beasiswa Pendidikan!

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Orang tua siswa sebagai KPM PIP 2024-Bantuan ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga. 

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Siswa yang ingin mendaftar PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu ini menunjukkan bahwa siswa berasal dari keluarga yang berhak menerima bantuan.

4. Mengunjungi Sekolah dengan Dokumen Lengkap

Setelah mendapatkan SKTM, siswa harus membawa dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan SKTM ke sekolah untuk didaftarkan sebagai penerima PIP.

5. Mengisi Formulir Pendaftaran

Siswa harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah dengan benar dan lengkap.

Pastikan semua informasi yang diberikan akurat untuk memudahkan proses verifikasi.

6. Proses Verifikasi Data

Sekolah akan mengirim data siswa ke Dinas Pendidikan setempat untuk proses verifikasi.

Jika pendaftaran disetujui, siswa akan menerima kartu PIP dan saldo Dana sebesar Rp 450 ribu yang bisa langsung dicairkan.

Informasi Penerima PIP untuk SK Nominasi dan SK Pemberian, Cek Satus Bantuan di Laman PIP Kemdikbud

Cara Cek Pencairan PIP 2024 

Akses situs pip.kemdikbud.go.id menggunakan browser

* Pilih menu "Cari Penerima PIP"

*Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved