Public Service

Mengenal Lebih Dekat Identitas Kependudukan Digital, Simak Cara Mendaftar Akun dan Kegunaan-Nya!

Perlu dikenali bahwa IKD Adalah aplikasi berbasis smartphone memungkinkan individu untuk mengakses dan membuktikan identitas mereka secara elektronik.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Penampakan aplikasi Kartu Identitas Kependudukan Digital di Handphone-Produk Identitas Kependudukan Digital (IKD) berupa aplikasi Digital ID. Penggunaan aplikasi ini bisa diunduh di Play Store untuk Android dan di Apple App Store untuk pengguna IOS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara Cara Daftar Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merujuk pada sistem identitas digital yang digunakan untuk menggantikan KTP fisik.

Perlu dikenali bahwa IKD Adalah aplikasi berbasis smartphone memungkinkan individu untuk mengakses dan membuktikan identitas mereka secara elektronik.

Pemerintah Indonesia terus mengembangkan inovasi dalam layanan kependudukan dengan meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi  IKD sebagai realisasi dari Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Aplikasi IKD sendiri merupakan pelaksanaan dari digitalisasi elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, IKD disebut juga dengan KTP digital.

APLIKASI IKD Buat KTP Digital Tanpa ke Dukcapil dan Manfaat KTP IKD

Berikut panduan lengkap cara mendaftar aplikasi IKD:

1. Unduh Aplikasi IKD

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi IKD dari platform penyedia aplikasi resmi.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang resmi dari pemerintah untuk menjaga keamanan data pribadi.

2. Lakukan Pendaftaran

Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi IKD dan pilih opsi "Daftar" untuk memulai proses pendaftaran.

Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP Anda.

3. Verifikasi Identitas

Untuk memastikan bahwa data yang digunakan adalah milik Anda, aplikasi akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi identitas.

Biasanya, verifikasi dilakukan melalui foto selfie dengan KTP atau dengan menjawab pertanyaan terkait data kependudukan Anda.

Dampak Warga yang Tak Aktifkan IKD Pengganti e-KTP, Akan Diblokir dari Semua Layanan Publik

4. Buat Akun dan Kata Sandi

Setelah verifikasi identitas berhasil, Anda akan diminta untuk membuat akun dengan memasukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif.

Selanjutnya, buat kata sandi yang kuat untuk keamanan akun Anda.

5. Aktivasi Akun

Setelah akun berhasil dibuat, Anda akan menerima email atau SMS berisi kode verifikasi.

Masukkan kode tersebut di aplikasi untuk mengaktifkan akun IKD Anda.

Setelah itu, akun Anda siap digunakan.

6. Akses Dokumen Kependudukan Digital

Setelah berhasil login, Anda bisa mengakses berbagai dokumen kependudukan digital langsung dari aplikasi.

Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa harus membawa dokumen fisik.

Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Cuma Modal Ponsel Duduk Manis di Rumah

7. Fitur Tambahan

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur lain seperti pembaruan data secara online, pengajuan permohonan dokumen baru, serta notifikasi untuk memperbarui dokumen yang sudah mendekati masa berlakunya.

8. Keamanan Data

Pemerintah memastikan bahwa data yang disimpan dalam aplikasi IKD dilindungi dengan enkripsi tingkat tinggi.

Masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi serta tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya aplikasi IKD ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan kependudukan dengan lebih mudah dan efisien, tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil secara langsung.

Pemerintah juga berharap aplikasi ini dapat mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik di Indonesia.

Ayo segera daftar aplikasi IKD dan nikmati kemudahan akses dokumen kependudukan di genggaman Anda. (*)

Cek Berita dan Artikel TribunPontianak lewat saluran WhatsApp Klik Disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved