Berita Viral

Dampak Warga yang Tak Aktifkan IKD Pengganti e-KTP, Akan Diblokir dari Semua Layanan Publik

Dampak bagi warga yang tak segera mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP terancam dikunci dari akses ke layanan publik.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Inilah Dampak Warga yang Tak Aktifkan IKD Pengganti e-KTP, Terkunci dari Semua Layanan Publik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah dampak bagi warga yang tak segera mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP terancam dikunci dari akses ke layanan publik.

Di era digitalisasi seperti saat ini, IKD menjadi identitas utama yang akan terintergrasi ke berbagai layanan publik.

Sehingga perannya sanagat vital.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengungkapkan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi kunci mengakses sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.

IKD adalah dokumen kependudukan yang memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP)-el dalam bentuk digital.

Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Cuma Modal Ponsel Duduk Manis di Rumah

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pihaknya sedang mengembangkan IKD bersama sembilan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) prioritas.

"27 Mei 2024 di Istana Negara, Presiden sudah meluncurkan Govtech Indonesia yang diberi nama INA digital," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

"Nanti yang akan di-launching Oktober paling lambat mudah-mudahan, itu terkait integrasi sembilan layanan SPBE prioritas, bahkan mungkin bisa lebih dari sembilan," sambungnya.

Sembilan layanan publik yang membutuhkan IKD tersebut, meliputi layanan kesehatan dalam SatuSehat, bantuan sosial (bansos), dan layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Ada pula layanan administrasi kependudukan, pendidikan, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, serta layanan satu data Indonesia.

"Sekarang IKD yang akan diberlakukan menjadi INA Pass (INA Digital) sedang kami kembangkan lebih kuat lagi dari sisi cyber security, dari keamanan data juga diperkuat," kata Teguh.

Lantas, bagaimana nasib penduduk yang belum mengaktivasi IKD atau KTP digital?

Nasib penduduk yang belum aktivasi IKD

Teguh mengatakan, pihaknya belum membahas pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mengaktivasi IKD.

Namun, dia memastikan, masyarakat yang belum mengaktivasi IKD akan mengalami kerugian karena tidak dapat mengakses sejumlah layanan publik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved