Berita Viral

Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Cuma Modal Ponsel Duduk Manis di Rumah

Resmi berlaku mulai besok per Sabtu 1 Juni 2024 cara mengganti status e-KTP jadi IKD cuma modal ponsel sambil duduk manis di rumah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Cuma Modal Ponsel Duduk Manis di Rumah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku mulai besok per Sabtu 1 Juni 2024 cara mengganti status e-KTP jadi IKD cuma modal ponsel sambil duduk manis di rumah.

Memasuki era digital, pelayanan publik pun terus bertransformasi dengan mengadopsi teknologi terkini.

Salah satu terobosan terbaru dalam bidang administrasi kependudukan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan masyarakat memiliki KTP dalam bentuk digital atau dikenal sebagai KTP digital.

Inisiatif dari Kementerian Dalam Negeri ini merupakan upaya untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Dengan mengadopsi KTP digital, masyarakat dapat menikmati sejumlah manfaat.

Diganti IKD! Begini Syarat dan Cara Terbaru Ubah Alamat KTP di Tahun 2024

Antara lain meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan administrasi penduduk, meningkatkan efisiensi proses administratif, serta mengurangi waktu dan biaya layanan.

Selain itu, IKD juga diharapkan dapat menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP bagi pemerintah.

Untuk memulai pendaftaran dan mendapatkan KTP digital, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, termasuk mengunduh aplikasi IKD.

Anda memerlukan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan KTP digital melalui aplikasi IKD:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Play Store.

- Buka aplikasi dan klik "Daftar" pada halaman awal.

- Konfirmasi imbauan untuk melakukan pendaftaran dengan didampingi petugas verifikasi Dukcapil.

- Aktifkan persetujuan syarat dan kebijakan, lalu isi data seperti NIK, email, dan nomor ponsel aktif.

- Lakukan verifikasi wajah dengan memindai Face Recognition.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved