Berita Viral

Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru

Resmi berlaku BPJS Kesehatan kini jadi syarat membuat SKCK di seluruh Indonesia sesuai aturan baru per Agustus 2024.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Kartu BPJS Kesehatan dan SKCK. Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024. 

Untuk memastikan kelancaran, ia mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.

Ia meyakini langkah tersebut akan memudahkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan dan membayar iuran sebelum mengurus SKCK.

"Dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, layanan Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat," jelas Rizzky.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan sosialisasi secara masif. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan JKN.

"Kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," ujar Rizzky.

Membuat SKCK tapi kepesertaan JKN tidak aktif

Rizzky mengatakan, masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif, maka bisa melakukan pengaktifan terlebih dahulu.

"Dalam Perpol tersebut mensyaratkan peserta akif program JKN, berarti harus aktif kepesertaannya sebagai salah satu persyaratan pembuatan SKCK," ujarnya.

Adapun Kepesertaan JKN yang tidak aktif biasanya disebabkan beberapa hal. Berikut penyebab dan cara mengaktifkan kepesertaan JKN sebelum membuat SKCK:

1. Menunggak iuran

Pemohon SKCK yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena menunggak iuran, bisa melakukan pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Apabila pemohon menunggak membayar iuran karena belum mampu, bisa mendaftarakan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

REHAB merupaan progam BPJS Kesehatan yang akan memberikan keringanan serta kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

3. Baru menyelesaikan pendidikan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved