Berita Viral
Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru
Resmi berlaku BPJS Kesehatan kini jadi syarat membuat SKCK di seluruh Indonesia sesuai aturan baru per Agustus 2024.
Pemohon SKCK yang merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), bisa mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan chat PANDAWA di WhatsApp nomor 081181651165.
4. Akan melanjutkan pendidikan
Apabila pemohon berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN. Pemohon juga bisa mengaktifkan kepesertaan melalui WhatsApp.
Setelah melakukan pengaktifan, maka pemohon SKCK bisa menyerahkan dokumen berikut ini kepada petugas kepolisian:
- Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif
Rizzky menambahkan, bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka bisa melakukan pendaftaran di WhatApp atau Aplikasi Mobile JKN.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| RESMI Susunan Nama Pengurus Baru MUI Periode 2025-2030 Lengkap Ketua Umum Anwar Iskandar |
|
|---|
| KUMPULAN Kode Redeem Hunty Zombie November 2025 Lengkap Gift Code Terbaru Roblox Klaim Disini |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 24 November 2025 Semua Produk UBS dan Galeri 24, Antam Absen di Pegadaian |
|
|---|
| Maut Medis Papua, Kader Posyandu Tewas Bersama Bayi Dalam Perut usai Ditolak 4 Rumah Sakit |
|
|---|
| Dramatis! Pilot Ungkap Detik-Detik Pendaratan Darurat Pesawat di Persawahan Karawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berlaku-BPJS-Kesehatan-Jadi-Syarat-Membuat-SKCK-Per-Agustus-2024.jpg)