Berita Viral

Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru

Resmi berlaku BPJS Kesehatan kini jadi syarat membuat SKCK di seluruh Indonesia sesuai aturan baru per Agustus 2024.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Kartu BPJS Kesehatan dan SKCK. Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024. 

Pemohon SKCK yang merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), bisa mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan chat PANDAWA di WhatsApp nomor 081181651165.

4. Akan melanjutkan pendidikan

Apabila pemohon berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN. Pemohon juga bisa mengaktifkan kepesertaan melalui WhatsApp.

Setelah melakukan pengaktifan, maka pemohon SKCK bisa menyerahkan dokumen berikut ini kepada petugas kepolisian:

- Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN

- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif

- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif

Rizzky menambahkan, bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka bisa melakukan pendaftaran di WhatApp atau Aplikasi Mobile JKN.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved