Berita Viral
Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru
Resmi berlaku BPJS Kesehatan kini jadi syarat membuat SKCK di seluruh Indonesia sesuai aturan baru per Agustus 2024.
Pemohon SKCK yang merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), bisa mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan chat PANDAWA di WhatsApp nomor 081181651165.
4. Akan melanjutkan pendidikan
Apabila pemohon berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN. Pemohon juga bisa mengaktifkan kepesertaan melalui WhatsApp.
Setelah melakukan pengaktifan, maka pemohon SKCK bisa menyerahkan dokumen berikut ini kepada petugas kepolisian:
- Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif
Rizzky menambahkan, bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka bisa melakukan pendaftaran di WhatApp atau Aplikasi Mobile JKN.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.