Berita Viral
Resmi Mulai Hari Ini Warga Wajib Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi Menanti
Resmi berlaku mulai hari ini Jumat 2 Agustus 2024 warga diwajibkan memasang bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi menanti.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku mulai hari ini Jumat 2 Agustus 2024 warga diwajibkan memasang bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi menanti.
Sejatinya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengimbau warga Indonesia mulai mengibarkan bendera Merah Putih sejak, Kamis 1 Agustus 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024.
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno mengatakan, bendera Merah Putih hendaknya dikibarkan selama satu bulan penuh yakni sepanjang Agustus 2024.
"Dan mohon mulai hari ini, dan saya lihat sudah mulai, kita semua mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh hingga tanggal 31 Agustus nanti," ujar Pratikno, Kamis dalam konferensi pers Bulan Kemerdekaan, Gedung Utama Kemensetneg, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Selain mengibarkan bendera Merah Putih, warga juga diminta menghias lingkungan sekitar dengan ornamen HUT RI 2024.
• Resmi Berlaku! Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran Per 1 Agustus 2024, Cek Aturan Baru Disini
"Dan jangan lupa mempercantik bangunan, jalan-jalan dan lingkungan dengan ornamen hari ulang tahun Republik Indonesia," lanjutnya.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Adapun pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, bendera Merah Putih haruslah terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Rincian ukuran bendera Merah Putih beserta penggunaanya dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) yang berbunyi:
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
Kisah Tragis Kepsek Dipecat Hanya Karena Uang Pungli Rp 15.000, Begini Nasibnya Sekarang |
![]() |
---|
BERLAKU Tarif Amplop Kondangan Kena Pajak Mulai Kapan? Ini Jawaban Resmi Kemenkeu |
![]() |
---|
Resmi Diskon Harga Tiket Kereta Api Promo hingga 1 Agustus 2025 Lengkap Rute dan Daftar Perjalanan |
![]() |
---|
TARIF Khusus Naik Kereta Api Per 1 Agustus 2025 Lengkap Rute, Harga Tiket Termurah Rp 45.000 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Bikin Paspor Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Tarif Seluruh Kategori |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.