Polda Kalbar Implementasikan BPJS Aktif Jadi Syarat Pembuatan SKCK
Pada pasal 4 tersebut, syarat pembuatan SKCK antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto Berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) direncanakan harus menyertakan bukti keikutsertaan aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penerbit SKCK.
Syarat tersebut tertuang pada pasal 4 Bab 2 tentang persyaratan pembuatan SKCK.
Pada pasal 4 tersebut, syarat pembuatan SKCK antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto Berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
• Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Warga Sebut Akan Mempersulit
Lalu, fotokopi Paspor untuk kepentingan luar negeri, dan fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
Kemudian, pada syarat terakhir huruf g, tertulis bahwa "tanda bukti status kepersertaan aktif dalam proses JKN".
Saat ini, untuk pembuatan SKCK di Polda Kalbar telah diterapkan aturan tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa Polda Kalbar telah mengimplementasikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pembuatan SKCK. "Sudah diimplementasikan, dan sudah berjalan dua hari," ujarnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Operasi Patuh Kapuas, Polres Sintang Bagikan Brosur Keselamatan dan Gelar Razia di Jalan MT Haryono |
![]() |
---|
Bukan Tilang, Satlantas Polres Kubu Raya Beri Susu ke Anak-anak Saat Operasi Lalu Lintas |
![]() |
---|
Polisi Sahabat Anak, Kapolres Landak Sambut Ceria Murid TK Cemerlang di Satpas SIM |
![]() |
---|
Stop Karhutla, Polsek Menyuke dan Polsek Menjalin Imbau Warga Antisipasi Karhutla |
![]() |
---|
Polsek Pontianak Timur Lakukan Pemeriksaa Menyeluruh Tahanan dan Ruang Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.