Pemkab Sintang Sosialisasi Verifikasi Data Kemiskinan dengan Aplikasi Kavendis

"Kegiatan ini perlu dilakukan guna menentukan sukses tidaknya penanggulangan kemiskinan berdasarkan data yang berkualitas, valid, dan terverifikasi

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Diskominfo Sintang
Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan  Helmi membuka secara langsung rangkaian kegiatan Sosialisasi Optimalisasi, Verifikasi, dan Validasi Data Kemiskinan Kabupaten Sintang Tahun 2024 Melalui Sistem Informasi Manajemen Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan (Kavendis) Kabupaten Sintang Bertempat di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis kemarin  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Bupati Sintang yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan  Helmi didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kurniawan membuka secara langsung rangkaian kegiatan Sosialisasi Optimalisasi, Verifikasi, dan Validasi Data Kemiskinan Kabupaten Sintang Tahun 2024 Melalui Sistem Informasi Manajemen Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan (Kavendis) Kabupaten Sintang bertempat di Pendopo Bupati Sintang, Kamis 1 Agustus 2024 kemarin 

Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan OPD, Camat, Perangkat Desa, serta organisasi dan para tamu undangan.

Dalam Sambutannya, Helmi menyampaikan bahwa isu kemiskinan menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten Sintang meskipun tren ini semakin menurun.

"Beberapa tahun ini berdasarkan data dari BPS Kabupaten Sintang menunjukkan angka kemiskinan Kabupaten Sintang pada tahun 2024 sebesar 8,03 persen atau sebanyak 35.180 jiwa jumlah penduduk miskin dimana angka tersebut mengalami penurunan disbanding tahun 2023 sebesar 8,18 persen atau sebanyak 35.490 jiwa," kata Helmi.

Pj Bupati Mempawah Ismail Buka Sosialisasi ILP Puskesmas se Kabupaten Mempawah

Berdasarkan instruksi presiden nomor 04 tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang berisi penungasan dari presiden kepada para menteri, pimpinan lembaga, dan pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan target 0 pesen pada tahun 2024 tambahnya.

"Kegiatan ini perlu dilakukan guna menentukan sukses tidaknya penanggulangan kemiskinan berdasarkan data yang berkualitas, valid, dan terverifikasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maka kita bias menanggulangi kemiskinan melalui program yang benar-benar dibutuhkan sesuai data dan fakta," jelas Helmi.

 

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved