Berita Viral

Resmi Mulai Hari Ini Warga Wajib Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi Menanti

Resmi berlaku mulai hari ini Jumat 2 Agustus 2024 warga diwajibkan memasang bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi menanti.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Bendera Merah Putih. Resmi Mulai Hari Ini Warga Wajib Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi Menanti. 

- Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.

Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.

Aturan Baru! Cara Bikin Akta Kelahiran Terlambat Lebih dari 60 Hari, Syaratnya Cek Disini

Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:

- Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial

- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara

- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved