Berita Viral
Resmi Mulai Hari Ini Warga Wajib Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi Menanti
Resmi berlaku mulai hari ini Jumat 2 Agustus 2024 warga diwajibkan memasang bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi menanti.
- Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih
Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.
Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.
• Aturan Baru! Cara Bikin Akta Kelahiran Terlambat Lebih dari 60 Hari, Syaratnya Cek Disini
Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:
- Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara
- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kisah Tragis Kepsek Dipecat Hanya Karena Uang Pungli Rp 15.000, Begini Nasibnya Sekarang |
![]() |
---|
BERLAKU Tarif Amplop Kondangan Kena Pajak Mulai Kapan? Ini Jawaban Resmi Kemenkeu |
![]() |
---|
Resmi Diskon Harga Tiket Kereta Api Promo hingga 1 Agustus 2025 Lengkap Rute dan Daftar Perjalanan |
![]() |
---|
TARIF Khusus Naik Kereta Api Per 1 Agustus 2025 Lengkap Rute, Harga Tiket Termurah Rp 45.000 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Bikin Paspor Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Tarif Seluruh Kategori |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.