Karhutla di Kalbar

Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap Selama 14 Hari di Kubu Raya

"Karena itu, seluruh elemen dan pemangku kepentingan terkait di Kubu Raya dituntut untuk selalu siap siaga menghadapi dan menanggulangi bencana karhut

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman bersama Kapolres AKBP Wahyu Jati Wibowo saat periksa kendaraan pendukung patroli karhutla. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Penjabat Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman sebut Kubu Raya rentan bencana terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Dengan adanya 55 titik api dengan variasi luasan lahan yang terdampak, maka Pemkab Kubu Raya melakukan penetapan status tanggap darurat bencana asap.

Hal ini telah Pj Bupati Sy Kamaruzaman sampaikan saat memimpin apel Kesiapsiagaan penanggulangan bencana Karhutla Kabupaten Kubu Raya pada Senin 29 Juli 2024 kemarin di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait Kabupaten Kubu Raya adalah salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Barat yang rentan terjadi bencana karhutla.

"Karena itu, seluruh elemen dan pemangku kepentingan terkait di Kubu Raya dituntut untuk selalu siap siaga menghadapi dan menanggulangi bencana karhutla tersebut," katanya.

Anggota TRC BPBD Kabupaten Sanggau Ikuti Pelatihan Penanganan Karhutla

Ia juga menjelaskan apel kesiapsiagaan ini sebagai bentuk kesiapan kita dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya.

Namun tak hanya itu, ia juga mengungkapkan berdasarkan data penanganan karhutla di Kubu Raya, sejak awal tahun 2024 hingga kini telah terdapat 55 titik api dengan variasi luasan lahan yang terdampak.

"Untuk Merespons hal itu, pemerintah kabupaten telah menerbitkan keputusan bupati tentang penetapan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya." jelasnya

Lanjutnya, Masa status tanggap darurat tersebut berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 27 Juli-7 Agustus 2024, maka sejumlah upaya telah dilakukan dalam rangka pencegahan karhutla.

"Upaya yang dilakukan yakni sosialisasi secara masif kepada masyarakat, patroli terpadu, dan pemadaman di lokasi kejadian selama status tanggap darurat ditetapkan." katanya

Dan Pj Bupati Sy Kamaruzaman mengatakan untuk enyelesaian karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial masing-masing pihak, namun perlu adanya kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui apel ini, seluruh pemangku kepentingan daerah kami intruksikan agar dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun baik selama ini,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved