Public Service

Iuran BPJS Kesehatan Bulan Agustus 2024, Simak Cara Mengajukan Pindah Tingkat Kelas BPJS!

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri yang berlaku dibulan Agustus 2024. 

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
BPJS Kesehatan PBI untuk masyarakat terdaftar DTKS-Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Cek besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri yang berlaku dibulan Agustus 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri yang berlaku dibulan Agustus 2024. 

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.

Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan.

Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.

“Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan,” tulis BPJS Kesehatan dalam laman resminya.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan  Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pada Permenkes tersebut, diterangkan aturan kenaikan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin perawatan lebih tinggi dengan membayar selisih biaya.

Namun, ada beberapa kategori peserta yang tidak bisa meningkatkan kelas.

Cara Terbaru Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tanpa Harus Datang ke Kantor Layanan


Berikut adalah ketentuan kenaikan kelas dan selisih biayanya.

Rawat jalan eksekutif, kelas 2 naik ke kelas 1, dan kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 memiliki selisih biaya masing-masing.

Pembayaran selisih biaya bisa dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain.

Sebelumnya, peserta mandiri bisa meningkatkan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut antara tarif INA-CBG kelas Rawat Inap lebih tinggi yang dipilih dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved