Pemkab Sanggau Bersama Kejari Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

"Dengan keterbatasan yang ada dari pemerintah daerah, baik secara kemampuan maupun SDM, kita juga butuh peran Kejaksaan sebagai pengacara negara,"tamb

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pj Bupati Sanggau Suherman saat foto bersama Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama dan pejabat lainnya usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU di bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Lantai I Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 30 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan PJ Bupati Sanggau, Suherman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama di Aula Lantai I Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 30 Juli 2024.

Pada kesempatan itu, PJ Bupati Sanggau, Suherman mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini sebagai wujud kolaborasi dan sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Kejaksaan Negeri Sanggau.

"Kerjasama yang kita sepakati bersama Kejari Sanggau di bidang perdata dan tata usaha negara, karena kita juga tidak bisa pungkiri Pemerintah Kabupaten Sanggau tidak lepas dari permasalahan yang saat ini sedang dihadapi. Seperti masalah aset dan masalah PAD kita,"kata Suherman.

Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika

"Dengan keterbatasan yang ada dari pemerintah daerah, baik secara kemampuan maupun SDM, kita juga butuh peran Kejaksaan sebagai pengacara negara,"tambahnya.

Oleh karenanya, Suherman berharap kepada jajarannya agar kesepakatan bersama ini segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama mengatakan bahwa penandatanganan MoU antara Pemkab Sanggau bersama Kejari Sanggau lebih kepada implementasinya dan memperbarui MoU kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Point yang utama adalah kita memperbarui nevigasi resiko bukan hanya permasalahan perdata, tatapi kepada potensi permasalahan-permasalahan hukum yang bakal terjadi, yang memiliki nilai rawan dalam pelanggaran hukum itu sendiri. Seperti kebocoran PAD atau apapun itu, kita membuka diri untuk melibatkan diri jaksa pengacara negara,"ujarnya.

Dengan adanya MoU ini, lanjut Dedy akan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved