Public Service

Kartu BPJS Kesehatan Untuk Dapatkan Faskes Tingkat Pertama, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan!

Manfaat yang didapat meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan, pelayanan kuratif dan rehabilitatif, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan. 

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Layanan kesehatan JKN kepada masyarakat sebagai pesertan BPJS Kesehatan. Faskes memiliki masa klaim JKN-Berikut adalah Prosedur yang diperlukan dalam mendapatkan pelayanan pada saat berobat dengan BPJS Kesehatan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah manfaat BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan dan Rawat Inap pada tingkat pertama agar sesuai dengan prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan

Manfaat yang didapat meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan, pelayanan kuratif dan rehabilitatif, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan. 

Dengan adanya instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat manfaat BPJS Kesehatan semakin luas. 

Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap orang dalam mengakses pelayanan kesehatan. 

Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.

Peserta bisa menggunakan Jaminan Sosial untuk kesehatan ini seumur hidup di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Apa Penyebab BPJS Kesehatan Non Aktif? Ini Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan Mandiri


Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Kemudahan Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan, Ini Cara Praktis dan Gratis, Cek Informasi Selengkapnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved