Public Service

Kartu BPJS Kesehatan Untuk Dapatkan Faskes Tingkat Pertama, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan!

Manfaat yang didapat meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan, pelayanan kuratif dan rehabilitatif, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan. 

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Layanan kesehatan JKN kepada masyarakat sebagai pesertan BPJS Kesehatan. Faskes memiliki masa klaim JKN-Berikut adalah Prosedur yang diperlukan dalam mendapatkan pelayanan pada saat berobat dengan BPJS Kesehatan.  

Prosedur yang diperlukan dalam mendapatkan pelayanan pada saat berobat dengan BPJS Kesehatan

* Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur  pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)

* Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar. 

* Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam  waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama

* Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.

* Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

Sebagai informasi tambahan berikut prosedur pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

* Pendaftaran dan administrasi

* Akomodasi Rawat Inap

* Pemeriksaan, pengobatan dan  konsultasi medis

* Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

* Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:

- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi

- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)

- Pertolongan neonatal dengan komplikasi

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama. 

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved