Joko Tegaskan Tumpukan Sampah di Jalan Lingkar TWA Baning Berada di Luar Kawasan BKSDA

DLH beralasan, tidak ada jadwal reguler pengangkutan sampah di jalan lingkar TWA Baning. Karena lokasi tersebut tidak ada TPS resmi.

|
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Sintang, Joko Mulyo Ichtiarso menegaskan jika tumpukan sampah yang berada di jalan Lingkar TWA Baning berada di luar kawasan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalimantan Barat, Joko Mulyo Ichtiarso menegaskan jika tumpukan sampah yang berada di jalan Lingkar TWA Baning berada di luar kawasan.

Sehingga, Pemda tidak perlu meminta izin ke BKSDA jika ingin membuat TPS resmi untuk memudahkan masyarakat membung sampah dan masuk dalam jadwal reguler truk angkutan sampah.

"Kami ingin mengklarifikasi. Sempat ada rumor bahwa tumpukan sampah itu berada di kawasan BKSDA (TWA Baning). Hasil pengecekan kemarin, tumpukan sampah di tanah tersebut tidak berada di lokasi TWA Baning, atau di luar kawasan," kata Joko, Kamis 25 Juli 2024.

Tumpukan sampah di sekitar jalan Lingkar TWA Baning memicu kemarahan warga. Puncaknya, Selasa lalu warga mengangkutnya menggunakan alat berat kemudian membuangnya ke halaman Kantor Bupati-DPRD Sintang.

Warga marah karena tumpukan sampah itu tidak segera ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang.

DLH beralasan, tidak ada jadwal reguler pengangkutan sampah di jalan lingkar TWA Baning. Karena lokasi tersebut tidak ada TPS resmi.

DLH Sintang Beberkan Alternatif Pengelolaan Sampah, Jadi Biomassa Hingga Paving Block

Selain itu, DLH juga beralasan tidak bisa membuat TPS di sekitar jalan Lingkar TWA Baning karena tanahnya masuk dalam kawasan BKSDA.

Pernyataan DLH dibantah oleh BKSDA. Joko memastikan tumpukan sampah di lajur kiri dari arah Tugu BI-Simpang 4 Korem berada di luar kawasan.

"Memang sepanjang jalur dari Tugu BI ke perempatan korem itu, itu kawasan kami sebagian besar di seberang kanan jalan. Batasnya parit. Kalau di sisi kiri, itu bukan wilayah BKSDA. Saya sampaikan itu berada di luar kawasan wisata alam," tegas Joko.

Joko menegaskan jika tanah sisi kanan dari Tugu BI ke perempatan korem berada di kawasan TWA Baning. Tanah kawasan, tidak mudah digunakan untuk TPS.

Namun, tanah di luar kawasan seperti sisi kiri jalan di luar kawasan, sehingga bisa digunakan oleh pemda--atas persetujuan warga--jika ingin membuat TPS.

"Kami BKSDA mengamankan kawasan. Kemarin sudah rapat depan OPD kami sampaikan untuk tanah kami tanah kosong mutlak punya BKSDA kalbar. Kami tidak bisa segampang itu memberikan sebidang tanah untuk membangun TPS," jelas Joko. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved