DLH Sintang Beberkan Alternatif Pengelolaan Sampah, Jadi Biomassa Hingga Paving Block

"Kami melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Dan peran masyarakat sangat penting dalam menyukseskan kerjasama itu," kata Kornelius.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci. Ia mengatakan pihaknya tidak berpangku tangan untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Setelah viral ulah oknum sopir ambulance, nama Kabupaten Sintang Kembali viral setelah sejumlah warga memindahkan 4 truk sampah ke halaman Kantor Bupati-DPRD pada Selasa kemarin.

Aksi warga tersebut sebagai bentuk protes pada pemerintah yang dinilai lamban mengatasi tumpukan sampah di sekitaran Kota Sintang.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci mengatakan pihaknya tidak berpangku tangan untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Sintang.

Menurut Kornelius, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang memiliki salah satu kewajiban yakni melakukan perencanaan dan pengelolaan sampah sesuai Perbup 54 tahun 2017.

"Kami melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Dan peran masyarakat sangat penting dalam menyukseskan kerjasama itu," kata Kornelius.

Kornelius mengungkapkan, sesuai kebijakan nasional dan daerah, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di jalan utama atau jalan protokol harus dipindahkan, sehingga Pemkab Sintang hanya menyediakan TPS yang agak tersembunyi. Kemudian masyarakat mengeluh, karena TPS jauh dari pemukiman.

Warga Buang Sampah ke Kantor Bupati-DPRD Sintang, Santosa: Tamparan Keras Kepada Pemerintah

Dalam prakteknya, DLH Pemkab Sintang belum memiliki dana untuk membeli tanah yang dekat pemukiman untuk dijadikan TPS.

Namun sebenarnya pemda Sintang punya tanah dekat pemukiman, tetapi warga menolak adanya TPS dekat rumahnya.

"Ada TPS yang berada di tanah pribadi, juga diprotes oleh pemilik tanah. Kalau ada masyarakat yang mau meminjamkan tanahnya untuk dijadikan TPS, kami siap membuat TPS disitu. Aturan lainnya, TPS tidak boleh dipinggir jalan. Itulah dilema pengelolaan sampah di Sintang ini," ungkap Kornelius.

DLH kata Kornelius sudah membuat MoU dengan PT. Kusuma Jaya Agro dan Indonesia Power terkait pengolahan sampah menjadi bahan bakar untuk PLTU Sui Ringin. Hanya saja saat ini kendalanya belum ada tempat untuk menyimpan sampah.

"Sampah harus dilakukan disimpan terlebih dahulu, baru bisa dipanen menjadi energi listrik. Kita akan terus dorong agar MoU ini bisa segera terealisasi. Saat ini PLTU Sungai Ringin masih memanfaatkan kayu dan cangkang sawit sebagai bahan bakar," kata Kornelius.

DLH juga sudah mengundang investor pengolahan biji plastik. Pabriknya sudah jadi.

Hanya saja, masih terhambat jaringan listrik PLN. Nanti kara Kornelius akan ada MoU dengan Bupati Sintang soal kerjasama pemanfaatan sampah plastik ini.

“Kami juga sudah bertemu dengan Komunitas Bank Sampah di Jakarta. Yang akan kami ajak kerjasama mengolah sampah plastik selain botol plastik untuk dijadikan paving blok dan balok. Tempat pengolahan sampah plastik menjadi paving blok ini akan langsung ditempat pondok pesantren yang dimiliki oleh pengelola Komunitas Bank Sampah," jelas Kornelius. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved