Berita Viral

Aturan Baru Motor dan Mobil Berlaku Per 1 Agustus Kini Wajib Asuransi? Ini Kata Jokowi

Aturan baru khusus untuk kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil kini Wajib Asuransi lengkap dengan penjelasan dari Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Sekretariat Kabinet
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato publik. Terbaru muncul aturan baru untuk semua kendaraan mulai dari Motor dan Mobil Wajib Asuransi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muncul aturan baru khusus untuk kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil kini Wajib Asuransi lengkap dengan penjelasan dari Presiden Joko Widodo.

Jokowi menyatakan belum ada rapat mengenai kewajiban asuransi third party liability (TPL) kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil pada 2025 mendatang.

Rencana ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana mewajibkan semua kendaraan yang beroperasi diikutsertakan ke dalam asuransi TPL pada tahun 2025 mendatang.

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi usai peluncuran Golden Visa di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juli 2024.

Pernyataan Jokowi ini senada dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Aturan Baru Ekspor Impor Per 1 Agustus 2024 Cek Syarat Kirim Barang Luar Negeri Masuk Indonesia

Airlangga menyatakan, pemerintah belum membahas Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana untuk melanggengkan wacana.

Oleh karenanya, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut.

"Nah itu kita lihat aja kalau asuransi kendaraan, itu kita belum kita bahas," kata Airlangga di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

"Tetapi industrinya kita harus dorong supaya lebih kuat dan lebih dalam lagi," ujar dia melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, OJK menyatakan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Dengan demikian, cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.

Adapun, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK.

Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini diproyeksikan akan terbit pada 12 Januari 2025.

Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, untuk tahap awal, PP terkait Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor.

Ia menambahkan, setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemiliki kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Resmi Berlaku! Aturan Baru Naik Haji Tahun 2025, Semua Calon Jemaah Wajib Punya Dokumen Ini

Sesuai Peraturan OJK Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK.

"Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor," kata Ogi.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved