Berita Viral

Aturan Baru Ekspor Impor Per 1 Agustus 2024 Cek Syarat Kirim Barang Luar Negeri Masuk Indonesia

Resmi berlaku aturan baru mengatur tentang regulari barang kiriman dari luar negeri masuk ke Indonesia berlaku pe 1 Agustus 2024 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Aturan Baru Ekspor Impor Per 1 Agustus 2024 Cek Syarat Kirim Barang Luar Negeri Masuk Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru mengatur tentang regulari barang kiriman dari luar negeri masuk ke Indonesia berlaku pe 1 Agustus 2024 cek disini.

Setiap barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai barang impor.

Penanganan impor barang kiriman tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai.

Yang bertugas memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.

Resmi Berlaku! Aturan Baru Naik Haji Tahun 2025, Semua Calon Jemaah Wajib Punya Dokumen Ini

Berikut ketentuan barang kiriman luar negeri yang perlu dicermati:

1. Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman Luar Negeri

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.

Menurutnya, setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

"Pengurusan barang kiriman dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa dari Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dan lainnya," kata Encep dalam keterangan resminya, Selasa 23 Juli 2024.

Untuk menyelesaikan impor barang kiriman, penyelenggara pos bertindak sebagai kuasa dari penerima barang (Importir) untuk memenuhi kewajiban pabean, yang meliputi penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.

Sementara itu, untuk melacak status pengiriman barang kiriman luar negeri, penerima barang dapat mengakses laman:

- beacukai.go.id/barangkiriman atau Klik Disini

Selanjutnya memasukkan nomor resi barang kiriman pada kolom yang tersedia.

2. Penanganan Barang Kiriman Luar Negeri oleh Bea Cukai

Menurut Encep, Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved