Berita Viral
Resmi! Harga Gas Elpiji Terbaru Semua Tabung Per 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini
Resmi berlaku rincian harga Gas Elpiji semua tabung per 1 Agustus 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku rincian harga Gas Elpiji semua tabung per 1 Agustus 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
Pemerintah melalui PT Pertamina resmi menetapkan harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku mulai Kamis 1 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Ia menegaskan tidak ada perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg untuk 1 Agustus 2024.
Itu artinya, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku pada bulan depan masih tetap.
Terakhir kali Pertamina melakukan penyesuain harga Gas Elpiji pada Rabu 22 November 2023.
• Resmi Naik! Harga Minyak Goreng Terbaru Per 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini
“Sejauh ini belum ada rencana perubahan harga untuk LPG non-subsidi dalam waktu dekat,” kata Heppy kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2024).
Dasar penetapan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg
Adapun penetapan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg didasarkan pada evaluasi terhadap tren contract price aramco (CPA) per November 2023.
Pada saat itu, harga satuan Rupiah per kilogram menurun akibat pelemahan nilai tukar dollar AS terhadap Rupiah.
Berdasarkan penetapan harga per November 2023, harga elpiji 5,5 kg turun sebanyak Rp 6.000 menjadi Rp 90.000 per tabung.
Pertamina juga menurunkan harga elpiji 12 kg sebanyak Rp 12.000 menjadi Rp 192.000 per tabung.
Perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg tersebut berlaku untuk wilayah Jawa di tingkat penyalur.
Khusus wilayah wilayah lain, penetapan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg disesuaikan mengacu harga di Jawa.
Penetapan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.