Sebanyak 60 Badan Usaha di Pontianak Tak Patuh Bayar Jamsostek, Kejari Pontianak Bakal Somasi

"Karena banyaknya perusahaan yang tidak patuh ini, maka BPjamsotek meminta pendampingan hukum kepada kita untuk melakukan penagihan," ujarnya, Selasa

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pontianak Nyoman Hendra saat memberikan keterangan terkait perusahaan di Pontianak yang tidak patuh bayarkan BPjamsostek, Senin 22 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 60 badan usaha di Kota Pontianak tidak patuh membayarkan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada karyawannya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pontianak Nyoman Hendra.

Hendra mengatakan, beberapa waktu lalu Kejari Pontianak telah menerima 60 surat kuasa khusus (SKK) dari BPjamsostek terkait kepatuhan perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayarkan iuran BPJS.

"Karena banyaknya perusahaan yang tidak patuh ini, maka BPjamsotek meminta pendampingan hukum kepada kita untuk melakukan penagihan," ujarnya, Selasa 23 Juli 2024.

Menindaklanjuti hal itu, pertama Kejaksaan akan melakukan sosialisasi kepada para perusahaan terkait kewajibannya tersebut.

Selanjutnya dilaksanakan mediasi antara perusahaan dan BPjamsostek.

Perkara Narkoba Menjadi yang Tertinggi Ditangani Kejari Sambas Sebanyak 38 Kasus

Tidak hanya itu, ia katakan Kejaksaan juga bisa melakukan langkah tegas dengan memberikan somasi hingga gugatan sederhana di Pengadilan bilamana perusahaan tetap abai membayarkan kewajibannya.

"Tidak hanya itu, apabila badan usaha tersebut ada indikasi melakukan perbuatan melawan hukum, contohnya apabila badan usaha itu sudah memotong gaji karyawannya, tetapi ternyata tidak disetorkan, maka ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,," tegasnya.

Kendati demikian, ia katakan hingga kini belum ditemukan adanya perusahaan yang melakukan tindakan melawan hukum tersebut, namun ada perusahaan yang telah disomasi oleh Kejaksaan Negeri Pontianak karena tidak mengindahkan sosialisasi dan mediasi yang dilakukan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi dan mediasi, namun sampai saat ini belum membayar, kami sudah somasi 1 kali, bila sampai 3 kali, maka kami akan lakukan gugatan sederhana," tegasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved