Sebanyak 400 Lokasi Pertambangan Emas di Kapuas Hulu Sudah Kantongi IPR

Sedangkan IPR di Kapuas Hulu tersebar di Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Bunut Hilir, dan beberapa kecamatan lainnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
PERTAMBANGAN RAKYAT - Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan. Ia menyampaikan, hingga saat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, terus mendorong masyarakat untuk mengusulkan WPR agar bisa mendapatkan IPR.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sejumlah wilayah tempat penambangan emas di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, sudah mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR).

Berdasarkan data Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, di tahun 2023 sekitar 400 lokasi pertambangan emas di Kapuas Hulu sudah ada IPR, dan sebelumnya hanya wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Sedangkan IPR di Kapuas Hulu tersebar di Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Bunut Hilir, dan beberapa kecamatan lainnya.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan, hingga saat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, terus mendorong masyarakat untuk mengusulkan WPR agar bisa mendapatkan IPR. 

Baca juga: 6 Nama Desa Terbaru di Kecamatan Puring Kencana Kapuas Hulu Lengkap Profil dan Luas Wilayah

"Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, terus berupaya untuk melegalkan wilayah pertambangan rakyat, agar segera mendapatkan IPR tersebut," ujarnya, Kamis 7 Agustus 2025..

Ditegaskan Bupati, dengan tujuan adalah, agar masyarakat sebagai pekerja pertambangan emas di Kapuas Hulu, tidak bentrok dengan pihak aparat penegak hukum. "Jadi harus diperjuangkan WPR untuk dapat IPR," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved