Pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas ATR/BPN, Ketapang 1 Dari 4 Lokasi Utama Nasional

Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat serta ikut mengawal bersama program GEMAPATAS ini.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
PASANG PATOK TANAH - Bupati Ketapang Alexander Wilyo bersamaan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat Mujahidin Maruf usai memasang patok tanah di Desa Sungai Awan Kanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kementerian ATR/BPN RI melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Bidang Tanah Tahun 2025 yang dipusatkan di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis 7 Agustus 2025.

Kabupaten Ketapang merupakan satu dari 4 lokasi utama nasional pencanangan GEMAPATAS Tahun 2025 dengan cakupan hingga 102 ribu hektar yang terdiri dari 6 kecamatan dan 41 desa.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf mengatakan, dipilihnya Ketapang menjadi lokasi utama program GEMAPATAS Tahun 2025 yakni pihaknya ingin fokus mensertifikatkan lahan yang masih rendah.

Kemudian, Ketapang dianggap memiliki potensi terjadinya permasalahan jika tidak diselesaikan secara tuntas, masif, dan terukur.

"Ada 102 ribu hektar di Ketapang, yang mencakup 6 kecamatan dan sekitar 40 desa," ujar Mujahidin saat diwawancarai awak media.

Untuk meminimalisir terjadinya konflik saat program ini berjalan, Mujahidin mengaku, pihaknya akan menggandeng pemerintah daerah beserta jajaran Forkopimda setempat.

Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat serta ikut mengawal bersama program GEMAPATAS ini.

"BPN punya alat untuk sertifikasinya, regulasi dan aturannya jelas. Tapi kemudian jika di bawah tidak dibarengi dengan kebijakan, itu akan timbul masalah," jelasnya.

Untuk itu, Mujahidin berharap GEMAPATAS ini dapat selesai tepat waktu, sesuai target yang telah ditetapkan. Sehingga, hasil yang diharapkan, sebanyak 102 ribu hektar lahan yang ditargetkan bisa disertifikasi.

Baca juga: Polres Ketapang Luncurkan Groundbreaking Dapur SPPG, Komitmen Dukung Makan Bergizi Gratis

"Sebelum dilakukan pemotretan udara, harus sudah ada pemasangan tanda batas nya untuk mendapat data awal. Setelah data awal itu menjadi daftar nama, baru lah panitia ke lapangan untuk melakukan sertifikasi dan memastikan tanah itu memang benar-benar dimiliki sesuai data," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Ketapang, Herculanus Richardo Lassa menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 83.913 sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Ketapang melalui program PTSL dari Tahun 2017 - 2024.

Untuk itu, ia berharap, dengan berjalannya program GEMAPATAS ini, BPN Kabupaten Ketapang dapat melakukan percepatan pelaksanaan PTSL. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved