Karhutla di Kalbar

Pemprov Kalbar Bentuk Komando Satgas Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla

“Dengan ditetapkannya Status Siaga Bencana Asap Akibat Karhutla ini, maka pencegahan dan pengendalian bencana asap akan lebih optimal, karena yang ter

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Humas Polsek Matan Hilir Utara
Polsek Matan Hilir Utara sampaikan imbauan dan edukasi upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2024.

Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor: 502/BPBD/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalbar , yang telah ditandatangi oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson.

Selain itu, Provinsi Kalbar juga sebagaimana yang telah diatur pada Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Komando Satgas, dengan demikian bencana asap di Kalbar dapat diminimalisir.

Dalam hal pembentukan Komando ini, juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalbar nomor : 503/ BPBD/2024 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap akibat Karhutla di Kalbar pada tahun 2024.

Provinsi Kalbar Tetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla

“Dengan ditetapkannya Status Siaga Bencana Asap Akibat Karhutla ini, maka pencegahan dan pengendalian bencana asap akan lebih optimal, karena yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pengendalian ini multi sektor dengan pembagian tugas yang jelas,” ujar Ketua Satgas Informasi Bencana, Daniel.

Dalam SK Komando Satgas Penanganan Bencana Asap akibat Karhutla di Kalbar tertuang beberapa poin. Diantaranya, pada poin b bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur selaku Komandan Satuan Tugas melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi dengan didampingi Wakil Komandan Satuan Tugas.

Lalu pada poin c, bahwa agar penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan berjalan dengan lancar dan terkoordinir dengan baik, perlu dibentuk Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat Tahun 2024. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved