Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Kapuas Hulu Dengan Anggaran 2,5 M
Pada kasus ini, Bidang Pidana Khusus, Kejati Kalbar total menetapkan 7 tersangka, yakni SD, yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen).
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan Kapal Ferry Penyeberangan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Tiga tersangka yang ditangkap dan ditahan Kejati Kalbar yakni TK, AN, dan AH.
Mulai tanggal 22 Juli 2024, ketiganya ditahan di Rutan Kelas II Pontianak sembari menunggu proses selanjutnya.
Pada kasus ini, Bidang Pidana Khusus, Kejati Kalbar total menetapkan 7 tersangka, yakni SD, yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen).
Lalu, BP, AJ, dan MA yang merupakan Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Baca juga: 4 Kepala Kejaksaan Negeri di Kalbar Dimutasi, Inilah Sosok Penggantinya
Lalu, TK penyedia barang dan jasa, AN selaku pelaksana, dan AH mantan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju pada konfrensi pers di Kejati Kalbar menjelaskan bahwa sebelumnya tim melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Penyebrangan Ferry di Dinas Perhubungan, Kabupaten Kapuas Hulu dengan pagu anggaran 2,5 Milyar rupiah yang bersumber APBN DAK Afirmasi Bidang transportasi dari Kementerian Desa DT, tahun 2019.
Dari penyelidikan terkuak bahwa seharusnya Kapal yang diadakan merupakan Kapal baru, namun oleh para tersangka bersekongkol dan mengadakan kapal bekas.
Pengadaan Kapal ini ia jelaskan telah menyalahi aturan sejak awal, pertama tidak ada perencanaan dari konsultan, dan pengadaan dilakukan setelah ada anggaran masuk pada APBD.
Untuk pengadaan Kapal ini, PPK tersangka SD hanya melihat di internet jenis - jenis Kapal Ferry, setelah itu ia mencetak sejumlah foto Kapal yang didapat dari internet pada mei 2019.
Lalu, rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dibuat tanpa melakukan survey harga, lalu perencanaan diserahkan PPK ke Pokja untuk pengadaan lelang.
Setelah itu, para tersangka membeli Kapal bekas buatan tahun 2014, lalu diperbaiki dengan menghabiskan dana mencapai 355 juta rupiah, dan setelah itu kapal dibawa ke desa Perigi, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, disimpulkan bahwa pengadaan Kapal tersebut fiktif dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari 2,2 Milyar rupiah atau total loose, karena kapal yang diadakan tidak sesuai spesifikasi.
Dalam perjalanannya, sebanyak 440 juta uang pada kasus tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, sehingga kerugian pada kasus tersebut saat ini 1,787 Milyar rupiah. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Polwan Polres Sanggau Baksos Bagikan Barang Layak Pakai dalam rangka HUT ke-77 Polwan |
![]() |
---|
MAN Insan Cendekia Sambas Wajibkan Siswa Ikuti Tes Kemampuan Akademik |
![]() |
---|
Laksanakan Tugas Mulia! Mobil Ambulans Gratis Bala Komando Melayu Alami Kecelakaan, Riko Terluka |
![]() |
---|
Ngeri! Truk Terguling di Budi Utomo Pontianak Usai Kecelakaan Beruntun Libatkan Motor dan Ambulans |
![]() |
---|
Kapolsek Meliau Pimpin Anev Kinerja Mingguan, Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.