Berita Viral
Resmi Dilarang! Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan untuk KK, KTP dan Akta Kelahiran
Resmi dilarang aturan baru penulisan nama dokumen kependudukan lengkap ada untuk KK, KTP hingga akta lahir terbaru cek disini.
Penulisan gelar tersebut dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.
Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sementara itu, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana, contohnya Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Komputer (A.Md.Kom).
Larangan penulisan nama pada dokumen kependudukan
Pemerintah juga telah mengatur beberapa larangan dalam tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan, yang mencakup:
1. Nama disingkat
Larangan pertama, nama penduduk dalam sebuah dokumen kependudukan tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.
Contohnya, menyingkat nama Muhammad menjadi Muh, atau Abdul yang disingkat menjadi Abd pada dokumen kependudukan.
2. Menggunakan angka dan tanda baca
Kedua, nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (').
3. Gelar di akta pencatatan sipil
Larangan ketiga, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Ketentuan penyematan gelar pada jenis dokumen ini berbeda dengan KK dan KTP.
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.