Berita Viral

Resmi Dilarang! Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan untuk KK, KTP dan Akta Kelahiran

Resmi dilarang aturan baru penulisan nama dokumen kependudukan lengkap ada untuk KK, KTP hingga akta lahir terbaru cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi akta kelahiran. Resmi Dilarang! Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan untuk KK, KTP dan Akta Kelahiran. 

Penulisan gelar tersebut dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.

Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).

Sementara itu, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana, contohnya Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Komputer (A.Md.Kom).

Larangan penulisan nama pada dokumen kependudukan

Pemerintah juga telah mengatur beberapa larangan dalam tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan, yang mencakup:

1. Nama disingkat

Larangan pertama, nama penduduk dalam sebuah dokumen kependudukan tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Contohnya, menyingkat nama Muhammad menjadi Muh, atau Abdul yang disingkat menjadi Abd pada dokumen kependudukan.

2. Menggunakan angka dan tanda baca

Kedua, nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (').

3. Gelar di akta pencatatan sipil

Larangan ketiga, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Ketentuan penyematan gelar pada jenis dokumen ini berbeda dengan KK dan KTP.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved