Berita Viral

Resmi Dilarang! Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan untuk KK, KTP dan Akta Kelahiran

Resmi dilarang aturan baru penulisan nama dokumen kependudukan lengkap ada untuk KK, KTP hingga akta lahir terbaru cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi akta kelahiran. Resmi Dilarang! Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan untuk KK, KTP dan Akta Kelahiran. 

Sebab, data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk.

Sementara itu, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.

Bagaimana jika melanggar aturan penulisan nama?

Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengamanatkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama melanggar ketentuan.

Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Sanksi tersebut diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Di sisi lain, jika penduduk mengubah nama, perubahan pada dokumen dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Resmi Berlaku! Jadwal Pembatasan BBM Subsidi Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Jika penduduk melakukan pembetulan nama termasuk pada dokumen kependudukan, pencatatan dikoreksi berdasarkan dokumen autentik (asli) yang menjadi dasar pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai catatan, aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022. Dengan demikian, nama penduduk yang tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved