Berita Viral
Resmi Dilarang! Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan untuk KK, KTP dan Akta Kelahiran
Resmi dilarang aturan baru penulisan nama dokumen kependudukan lengkap ada untuk KK, KTP hingga akta lahir terbaru cek disini.
Sebab, data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk.
Sementara itu, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.
Bagaimana jika melanggar aturan penulisan nama?
Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengamanatkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama melanggar ketentuan.
Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sanksi tersebut diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di sisi lain, jika penduduk mengubah nama, perubahan pada dokumen dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
• Resmi Berlaku! Jadwal Pembatasan BBM Subsidi Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Jika penduduk melakukan pembetulan nama termasuk pada dokumen kependudukan, pencatatan dikoreksi berdasarkan dokumen autentik (asli) yang menjadi dasar pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai catatan, aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022. Dengan demikian, nama penduduk yang tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.