Berita Viral
RESMI Oknum Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang Dinonaktifkan
"Ada surat tertulis dari rumah sakit terkait dengan pemberhentian sementara dari jabatan sopir daripada yang bersangkutan. Menjadi staf administrasi u
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang telah resmi memperoleh laporan tertulis dari RSUD Ade M Djoen Sintang terhadap ulah oknum sopir ambulance yang meminta selisih biaya BBM kepada keluarga pasien saat mengantar jenazah bayi ke rumah duka.
Pihak keluarga pasien menolak permintaan oknum sopir karena sudah membayar jasa ambulance Rp 690.000 di kasir rumah sakit sesuai Perbup. Namun, masih dimintai biaya tambahan.
Karena tak mampu membayar selisih harga BBM, keluarga pasien menggendong jenazah bayi keluar ambulance dan pulang ke rumah duka dengan mobil rental.
"Kemarin saya sudah didatangi oleh direktur rumah sakit bersama pejabat teknis di bawahnya. Menyampaikan terkait dengan kasus yang viral," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang, Witarso, Kamis 18 Juli 2024.
Selain laporan soal hasil investigasi dan klarifikasi, BKPSDM juga menerima surat tertulis terkait dengan pemberhentian sementara oknum dari posisinya sebagai sopir ambulance rumah sakit.
• Wabup Melkianus Minta Maaf ke Masyarakat Sintang atas Ulah Oknum Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen
"Ada surat tertulis dari rumah sakit terkait dengan pemberhentian sementara dari jabatan sopir daripada yang bersangkutan. Menjadi staf administrasi untuk sementara ini," ungkap Witarso.
Witarso memastikan segera menindaklanjuti laporan tertulis terkait viralnya ulah oknum sopir ambulance untuk sanksi terhadap status ASN-nya.
Menurut Witarso, meski sudah dinonaktifkan sebagai sopir ambulance, statusnya sebagai ASN masih melekat.
"Status ASN untuk sementara masih. Tetapi akan kami tindaklanjuti terkait dengan berkas yang disampaikan oleh rumah sakit. erkas itu akan kami sampaikan kepada pak Sekda untuk akan segera dibahas bersama. Dari direktur rumah sakit juga sudah melakukan pembinaan terhadap oknum sopir. Kemudian sudah diberi peringatan. Selanjutnya proses lebih lanjut ditingkat Kabupaten. Kita tunggu saja," ujar Witarso.
Sopir Akui Salah dan Minta Maaf
Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang, Suwardi mengaku bersalah kepada keluarga pasien yang sedang berduka karena meminta biaya tambahan untuk bayar BBM mobil ambulance untuk keperluan mengantar jenazah bayi ke Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir.
"Saya merasa berdosa dan sangat bersalah. Karena tidak membantu orang. Tapi saya sering membantu orang. Bahkan yang gratis pun sering bantu," kata Suwardi.
Suwardi mengakui ada meminta meminta biaya tambahan untuk mengganti selisih harga BBM yang dia beli menggunakan uang pribadi.
• SANKSI Tegas untuk Oknum Sopir Ambulance di Sintang yang Telantarkan Jenazah Bayi
Sebelum berangkat, Suwardi sudah menjelaskan ke keluarga pasien jika ambulance yang digunakan beda dengan Perbup.
"Karena ambulance yang saya gunakan ini menggunakan BBM jenis Dexlite. Harganya perliter 14.900. Sementara perbup yang ada di rumah sakit, BBM yang ditanggung sebesar 9.500 rupiah. Selisih BBM itu yang saya minta pada keluarga pasien. Ternyata keluarga pasien mengeluarkan surat bahwanya sudah dibayar di kasir. Saya bilang selisih BBM dari 14.900 itu dikurangi perbup 9.500 selisih 5.400 rupiah itu saya minta pergantian pada pihak kelaurga," ungkap Suwardi.
Suwardi
berita viral hari ini
Berita Viral
oknum
sopir
ambulance
RSUD Ade M Djoen
BKPSDM
Badan Kepegawaian
Witarso
Kepala
Sintang
ViralLokal
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 18 Juli 2024
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.