Berita Viral
SANKSI Tegas untuk Oknum Sopir Ambulance di Sintang yang Telantarkan Jenazah Bayi
"Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan menin
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti menjelaskan terkait adanya oknum sopir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang, yang diduga menelantarkan jenazah bayi di SPBU di Kabupaten Sintang.
Erna mengatakan kejadian tersebut awalnya dilatarbelakangi oleh pihak keluarga duka yang tak mampu membayar sejumlah biaya pengantaran jenazah yang ditetapkan oleh oknum sopir berinisial SW.
Atas kejadian tersebut, Erna Yulianti, sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dan juga sudah meminta keterangan kepada pihak RSUD Ade M Djoen Sintang.
"Jadi berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi di wilayah Kabupaten Sintang," ujar Kadiskes Provinsi Kalbar, Selasa 16 Juli 2024.
Erna menyimpulkan kejadian yang dimaksud memang murni dilakukan oleh oknum sopir berinisial SW.
• Sopir Ambulance Minta Tarif Tambahan, Manajemen RSUD Ade M Djoen Sintang Minta Maaf
Saat ini, sambungnya, oknum sopir tersebut sudah diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
• Suwardi, Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang Minta Maaf: Kalau Seandainya Dipecat Saya Pasrah
Mengenai sanksi kepegawaian yang akan diberikan, Erna mengatakan akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang, yang mana saat ini sedang melakukan rapat sanksi apa yang diberikan.
"Kita juga sudah pastikan bahwa pihak RSUD memberi sanksi tegas, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut," tegasnya.
"Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan meningkatkan pelayanan Rumah Sakit agar kejadian serupa tidak kembali terulang," jelasnya.
Dijelaskan Erna, mengenai tarif biaya ambulance di Rs pemerintah baik ditingkat Provinsi dan kabupaten kota sudah diatur dalam peraturan daerah. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Berita Viral
sopir
ambulance
Kepala
Dinas
Kesehatan
Erna Yulianti
Kadiskes
RSUD Ade M Djoen
BKD
Badan Kepegawaian Daerah
Sintang
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
sanksi
Selasa 16 Juli 2024
VIRAL Film Animasi Merah Putih One Fof All Jadi Nyinyiran Netizen Jelang Hari Kemerdekaan ke 80 |
![]() |
---|
Detik Mencekam Jembatan Jiangjun Putus, Wisata Indah di Xiata Scenic Area Berakhir dengan Tangisan |
![]() |
---|
Presiden Venezuela Diburu Amerika Serikat Jadi Buronan Bernilai Rp 815 Miliar |
![]() |
---|
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran di Ashcroft, Warga Tertawa Petugas Sigap Padamkan Api |
![]() |
---|
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.