Berita Viral

SANKSI Tegas untuk Oknum Sopir Ambulance di Sintang yang Telantarkan Jenazah Bayi

"Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan menin

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Seorang nenek di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) memilih keluar dari mobil ambulance seraya menggendong jenazah cucunya yang baru saja lahir. Peristiwa ini terjadi, Senin 15 Juli 2024 malam WIB, di sekitar kawasan Tugu Beji, Sintang, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti menjelaskan terkait adanya oknum sopir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang, yang diduga menelantarkan jenazah bayi di SPBU di Kabupaten Sintang.

Erna mengatakan kejadian tersebut awalnya dilatarbelakangi oleh pihak keluarga duka yang tak mampu membayar sejumlah biaya pengantaran jenazah yang ditetapkan oleh oknum sopir berinisial SW.

Atas kejadian tersebut, Erna Yulianti, sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dan juga sudah meminta keterangan kepada pihak RSUD Ade M Djoen Sintang.

"Jadi berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi di wilayah Kabupaten Sintang," ujar Kadiskes Provinsi Kalbar, Selasa 16 Juli 2024.

Erna menyimpulkan kejadian yang dimaksud memang murni dilakukan oleh oknum sopir berinisial SW.

Sopir Ambulance Minta Tarif Tambahan, Manajemen RSUD Ade M Djoen Sintang Minta Maaf

Saat ini, sambungnya, oknum sopir tersebut sudah diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Suwardi, Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang Minta Maaf: Kalau Seandainya Dipecat Saya Pasrah

Mengenai sanksi kepegawaian yang akan diberikan, Erna mengatakan akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang, yang mana saat ini sedang melakukan rapat sanksi apa yang diberikan.

"Kita juga sudah pastikan bahwa pihak RSUD memberi sanksi tegas, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut," tegasnya.

"Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan meningkatkan pelayanan Rumah Sakit agar kejadian serupa tidak kembali terulang," jelasnya.

Dijelaskan Erna, mengenai tarif biaya ambulance di Rs pemerintah baik ditingkat Provinsi dan kabupaten kota sudah diatur dalam peraturan daerah. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved