Pj Bupati Kubu Raya Berharap Peran Positif dari Ormas untuk Pembangunan

Menurutnya Partisipasi ormas dalam pembangunan, telah diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
foto bersama Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman didampingi kepala Bakesbangpol Kubu Raya Amini Maros, Kamis 18 Juli 2024 di Hotel Harmony Inn, Sungai Raya. kEHADIRAN Pj Bupati dalam rangka mengikuti Rakor Peningkatan Partisipasi Ormas dalam Mendukung Program Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Ormas dalam Mendukung Program Pemerintah, Kamis 18 Juli 2024 di Hotel Harmony Inn, Sungai Raya.

Acara Rakor yang dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman didampingi kepala Bakesbangpol Kubu Raya Amini Maros yang diikuti sejumlah organisasi masyarakat yang ada di kabupaten Kubu Raya

Dalam sambutan Pj Bupati Kubu Raya yang menilai rakor tersebut sangat penting untuk mendorong ormas agar dapat mengambil peran positif dalam pembangunan bangsa dan negara.

“Karena meskipun kebebasan untuk berserikat dan menyatakan pendapat adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi, pemerintah tetap perlu melakukan pengawalan agar tumbuh kembangnya ormas yang masif dapat mengambil peran positif dalam pembangunan bangsa dan negara,” kata Pj Bupati Syarif Kamaruzaman dalam sambutannya

Tak hanya itu, Pj Bupati Kubu Raya ini juga menegaskan tantangan terbesar dalam mengelola ormas atau organisasi kemasyarakatan adalah mengarahkan keberadaannya agar bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Pencurian Makam di Kubu Raya

“Karena itu, pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol melaksanakan rakor ini setiap tahunnya sebagai upaya peningkatan pengetahuan agar ormas dapat berpartisipasi secara maksimal,” jelasnya.

Menurutnya Partisipasi ormas dalam pembangunan, telah diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Dari undang-undang tersebut, tampak bahwa ormas punya kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi pembangunan bangsa dan negara," Katanya

Dirinya berharap digelarnya Rakor ini memberikan manfaat bagi pemerintah berupa adanya masukan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pembinaan dan pemberdayaan ormas dengan sebaik-baiknya.

Dan ia juga menuturkan Adapun bagi ormas, dapat memaksimalkan fungsi-fungsinya yang berkaitan dengan partisipasi dan pelaksanaan visi misinya seiring dengan tujuan hidup bangsa Indonesia kepada masyarakat.

“Dan bagi masyarakat juga dapat berpikir terbuka mengenai manfaat dan fungsi ormas sebagai penyalur aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved