Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Pencurian Makam di Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dua orang yang ditetapkan tersangka yakni HF (42) an IR (21).

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pengurus Yayasan Bhakti Suci saat melakukan pengecekan makam yang dirusak untuk dicuri. Diduga pelaku merupakan Residivis dan pihak Kepolisian sudah mengamnakan sejumlah terduga pelaku, kamis 18 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kasus penjarahan makam di Pemakaman Tionghoa, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dua orang yang ditetapkan tersangka yakni HF (42) an IR (21).

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun,” ungkap Aiptu Ade.

Aiptu Ade mengungkapkan, modus pelaku melakukan pembongkaran untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam yang kemudian dijual kepada pengepul.

Berdasarkan pemeriksaan, kerugian pencurian makam tersebut mencapai lebih 200 juta rupiah.

Baca juga: Puluhan Makam Dirusak, Ketum Yayasan Bhakti Suci Mengaku Miris dan Alami Kerugian Besar

“Kasus ini sedang tahap investigasi untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” ungkapnya,

Sebelumnya diberitakan bahwa bahwa sejumlah makam di pemakaman Tionghoa jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya di rusak orang tidak dikenal.

Atas hal itu, sejumlah tokoh masyarakat Tionghoa di Kalbar pun bersuara dan meminta pelaku segera ditangkap.

Pada senin 15 Juli 2024, tim Resmob Polda Kalbar menangkap tiga orang pria berinsial AM, GH, dan HF yang merupakan residivis. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved