Bupati Sebut 58 Desa di Kapuas Hulu Sudah Deklarasi Stop BAB Sembarangan

"Harapan saya dengan di dekalrasikannya sebagai desa ODF, bisa menjadikan permulaan untuk menjadi desa STBM, karena seperti yang kita ketahui bahwa de

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KAPUAS HULU
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat menghadiri kegiatan deklarasi ODF di Desa Piasak Hulu, Kecamatan Selimbau, Rabu 17 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan bahwa dari 278 desa dan 4 kelurahan yang ada di kabupaten Kapuas Hulu, hingga saat ini, sebanyak 58 desa (20,8 persen) dan (17 kecamatan) yang sudah layak menjadi desa ODF atau stop buang air besar sembarangan.

"Berdasarkan data yang saya terima pada tahun 2024, sudah ada 11 desa yang melakukan deklarasi ODF yaitu di Kecamatan Pengkadan 4 desa, Embaloh Hulu 4 desa, dan 3 desa Selimbau," ujarnya, Kamis 18 Juli 2024.

Bupati berkeyakinan, melalui gerakan stop buang air besar di sembarang tempat ini, kasus stunting (anak pendek), penyakit diare, penyakit kulit, thypus, hepatitis, kecacingan dan lain-lain akan berkurang ataupun menurun.

"Harapan saya dengan di dekalrasikannya sebagai desa ODF, bisa menjadikan permulaan untuk menjadi desa STBM, karena seperti yang kita ketahui bahwa desa ODF adalah permulaan untuk kita melaksanakan 5 pilar STBM," ucapnya.

Bupati Kapuas Hulu Turun Langsung Serahkan BLT DD

Bupati juga berharap, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, agar jamban yang ada di tepian sungai, dan kali tidak digunakan lagi untuk buang air besar di sungai atau kali.

"Kepada seluruh kepala desa untuk dapat membuat peraturan desa terkait jamban di sungai atau kali dengan harus tulisan tidak boleh buang air besar di sungai dan dilarang membuang
sampah di sungai," ujarnya.

Maka dari itu tegas Fransiskus Diaan, sangat penting adanya deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat atau ODF, karena itu merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa.

"Dimana yang dengan kemandiriannya mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat, dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang sehat. hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved