Info Stimulus

13 Aturan Baru Tentang Bansos PKH Dari Kementerian Sosial, Apa Saja Yang Perlu Dipahami KPM?

Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan 13 aturan terbaru terkait Program Keluarga Harapan (PKH), yang sangat penting bagi Kel

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Deretan Bansos dari Kementerian Sosial RI-Simak informasi update mengenai 13 aturan yang perlu dipahami oleh KPM sebagai penerima PKH dari Kemensos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan 13 aturan terbaru terkait Program Keluarga Harapan (PKH). 

Aturan tersebut sangat penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya bagi mereka yang hendak mendaftar di program DTKS

Dengan menerapkan aturan-aturan ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia bertujuan untuk lebih tepat dalam penyaluran bantuan sosial.

Kemensos bisa memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Dengan pemahaman yang baik mengenai 13 aturan baru dari Kemensos, penerima manfaat PKH dapat mengoptimalkan dukungan yang mereka terima untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang membutuhkan.

Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Dibagikan Sepanjang Juli 2024, Begini Cara Mendapatkannya!

Berikut 13 Aturan tersebut: 

Dikutip dari YouTube Naura Vlog, berikut adalah ringkasan dari 13 aturan baru tersebut:

1. Aktif di DTKS sebagai Syarat Penerimaan PKH

 Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.

2. Maksimal Empat Kategori Bantuan per KPM

Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.

3. Prioritas Komponen Bantuan

Anak balita menjadi prioritas utama, diikuti oleh anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

4. Maksimal Tiga Anak dalam Bantuan PK

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak, memungkinkan peningkatan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.

5. Terdaftar di Dapodik untuk Anak Sekolah

Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar komponen bantuan mereka dapat terbaca dalam DTKS.

Daftar Bantuan Sosial Cair Bulan Juli 2024, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Pengecekan-Nya!

6. Maksimal Dua Anak Balita

Bantuan untuk anak balita maksimal dua anak, memastikan dukungan yang fokus pada kelompok usia ini.

7. Usia Anak Balita: Anak balita yang memenuhi syarat adalah yang berumur 0 hingga 6 tahun.

8. Maksimal Empat Anggota Keluarga Disabilitas: Maksimal empat anggota keluarga dengan disabilitas dapat dihitung dalam bantuan PKH.

9. Maksimal Empat Anggota Keluarga Lansia: Sama seperti disabilitas, hingga empat anggota keluarga lansia dapat mendapat dukungan bantuan.

10. Usia Lansia Minimal 60 Tahun: Lansia yang berusia minimal 60 tahun memenuhi syarat sebagai komponen PKH.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Lewat Pos Indonesia, 5 Bansos Ini Diprediksi Cair Besok 17 Juli

11. Cucu yang Terdaftar di DTKS: Cucu yang terdaftar aktif dalam DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan PKH.

12. Maksimal Dua Kehamilan

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kehamilan, membatasi dukungan untuk kehamilan ketiga dan seterusnya.

13. Prioritas Komponen dengan Bantuan Tertinggi

Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen bantuan, yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.

Demikian tadi informasi mengenai 13 aturan baru dari Kemensos terkait dengan komponen penerima PKH tahun 2024 ini. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel TribunPontianak Lewat Saluran WhatsApp Klik Disini

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved