Info Stimulus

Daftar Bantuan Sosial Cair Bulan Juli 2024, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Pengecekan-Nya!

Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos, pencairan tahap 3 BPNT tahun 2024 direncanakan pada bulan Mei-Juli .

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Cara update KKS Bank untuk menerima bantuan sosial sudah masuk ke rekening atau belum-Pada bulan Juli 2024 pemerintah melalui Kemensos masih hadir menyalurkan beberapa bantuan reguler maupun tambahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Penerima manfaat bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bahkan beberapa Bansos lainnya dari pemerintah pada bulan Juli 2024.

Bansos PKH tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, yang bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Sementara BPNT merupakan program Bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pembagian BPNT akan dilanjutkan pada tahun 2024.

Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos, pencairan tahap 3 BPNT tahun 2024 direncanakan pada bulan Mei-Juli .

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dalam pencairan tersebut.

Di samping itu, kabarnya bukan hanya uang tunai dan non tunai, Pemerintah juga mencairkan Bansos dalam bentuk barang yang diperuntukkan bagi keluarga rentan miskin dan prasejahtera yang terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Penerima Manfaat yang Terputus Bansosnya Bisa Dapat Lagi? Ini Cara Daftar Bantuan Sosial 2024


Total ada enam Bansos regules yang dicairkan untuk periode mulai bulan Juli 2024, antara lain:

1. Program Keluarga Harapan

PKH (Program Keluarga Harapan) kembali dicairkan untuk tahap 3 dengan periode pencairan bulan Mei-Juli melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI.

Diestimasikan mulai awal April, Kemensos sudah mengecek kembali validasi data penerima yang dipadankan dengan status kelayakan dari usulan pemerintah daerah dan data DTKS Kemensos RI.

Rincian nominal pencairan PKH Tahap 2 melalui KKS:

* Kategori anak SD sederajat Rp150!ribu

* Kategori anak SMP sederajat Rp225 ribu

* Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved