Info Stimulus
13 Aturan Baru Tentang Bansos PKH Dari Kementerian Sosial, Apa Saja Yang Perlu Dipahami KPM?
Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan 13 aturan terbaru terkait Program Keluarga Harapan (PKH), yang sangat penting bagi Kel
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan 13 aturan terbaru terkait Program Keluarga Harapan (PKH).
Aturan tersebut sangat penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya bagi mereka yang hendak mendaftar di program DTKS.
Dengan menerapkan aturan-aturan ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia bertujuan untuk lebih tepat dalam penyaluran bantuan sosial.
Kemensos bisa memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.
Dengan pemahaman yang baik mengenai 13 aturan baru dari Kemensos, penerima manfaat PKH dapat mengoptimalkan dukungan yang mereka terima untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang membutuhkan.
• Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Dibagikan Sepanjang Juli 2024, Begini Cara Mendapatkannya!
Berikut 13 Aturan tersebut:
Dikutip dari YouTube Naura Vlog, berikut adalah ringkasan dari 13 aturan baru tersebut:
1. Aktif di DTKS sebagai Syarat Penerimaan PKH
Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.
2. Maksimal Empat Kategori Bantuan per KPM
Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.
3. Prioritas Komponen Bantuan
Anak balita menjadi prioritas utama, diikuti oleh anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
Info Stimulus
bantuan sosial
Kementerian Sosial
DTKS
Keluarga Penerima Manfaat
Program Keluarga Harapan
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.