Dinas Pendidikan Kalbar Akan Beri Sanksi Tegas untuk Sekolah yang Kedapatan Jual Pakaian Seragam
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menegaskan apabila ditemukan sekolah yang melanggar aturan yang telah
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB di Kalimantan Barat, dilarang menjual pakaian seragam, dan buku pelajaran dan bahan ajar di sekolah.
Larangan itu diperkuat, dengan Surat edaran (SE) nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 tentang larangan penjualan pakaian seragam, bahan pakaian, dan buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan, ditujukan ke Kepala SMA/SMK/ SLB Se-Kalbar, agar untuk bisa diterapkan.
Ada dua poin yang tertuang dalam SE tersebut, pertama larangan bagi seluruh satuan pendidikan menjual seragam, atau bahan pakai seragam di satuan pendidikan.
Kedua, satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
• Sejak 2019, SMK Negeri 1 Jawai Selatan Sudah Tak Pernah Jual Seragam ke Siswa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menegaskan apabila ditemukan sekolah yang melanggar aturan yang telah tertuang di SE nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 tentang larangan menjual baju dan bahan seragam serta buku pelajaran dan bahan ajar, maka akan diberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah di sekolah tersebut.
“Sanksi yang kita berikan, mulai dari kita evaluasi untuk pembebastugasan , dari jabatan kepala sekolah,” ujar Rita, Kamis 12 Juli 2024.
Sedangkan , untuk aturan mengenai baju batik sekolah, kata Rita diperbolehkan oleh masing-masing siswa, dan pihak sekolah.
“Kalau untuk baju praktek tidak ada didalam Permendikbud. Dan untuk buku pelajaran dan bahan ajar juga sudah jelas di SE tersebut tidak boleh,”pungkas Rita. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Dinas
Pendidikan
sanksi
seragam
Kepala
Rita Hastarita
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Jumat 12 Juli 2024
Perkuat Ketahanan Pangan, Dandim 1201/Mempawah Sambangi Dinas Pertanian |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ekstasi, 11 Ribu Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Sinergi Pemdes, Polisi, dan PKK Bantu Warga Korban Banjir di Tanjung Gunung Melawi |
![]() |
---|
Plt Kasat Tahti Ipda Sumartian Pastikan Rutan Polres Mempawah Bebas Barang Terlarang |
![]() |
---|
Bupati Sintang Ingatkan OPD Gunakan Anggaran dengan Integritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.