Dinas Pendidikan Kalbar Akan Beri Sanksi Tegas untuk Sekolah yang Kedapatan Jual Pakaian Seragam

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menegaskan apabila ditemukan sekolah yang melanggar aturan yang telah

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Momen saat Kadisdikbud Kalbar Rita Hastarita berswafoto dengan para pelajar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB di Kalimantan Barat, dilarang menjual pakaian seragam, dan buku pelajaran dan bahan ajar di sekolah.

Larangan itu diperkuat, dengan Surat edaran (SE) nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 tentang larangan penjualan pakaian seragam, bahan pakaian, dan buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan, ditujukan ke Kepala SMA/SMK/ SLB Se-Kalbar, agar untuk bisa diterapkan.

Ada dua poin yang tertuang dalam SE tersebut, pertama larangan bagi seluruh satuan pendidikan menjual seragam, atau bahan pakai seragam di satuan pendidikan.

Kedua, satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.

Sejak 2019, SMK Negeri 1 Jawai Selatan Sudah Tak Pernah Jual Seragam ke Siswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menegaskan apabila ditemukan sekolah yang melanggar aturan yang telah tertuang di SE nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 tentang larangan menjual baju dan bahan seragam serta buku pelajaran dan bahan ajar, maka akan diberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah di sekolah tersebut.

“Sanksi yang kita berikan, mulai dari kita evaluasi untuk pembebastugasan , dari jabatan kepala sekolah,” ujar Rita, Kamis 12 Juli 2024.

Sedangkan , untuk aturan mengenai baju batik sekolah, kata Rita diperbolehkan oleh masing-masing siswa, dan pihak sekolah.

“Kalau untuk baju praktek tidak ada didalam Permendikbud. Dan untuk buku pelajaran dan bahan ajar juga sudah jelas di SE tersebut tidak boleh,”pungkas Rita. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved