Sejak 2019, SMK Negeri 1 Jawai Selatan Sudah Tak Pernah Jual Seragam ke Siswa

Menanggapi edaran itu, Kepala SMK Negeri 1 Jawai Selatan Tan Hero mengatakan pihaknya telah memberlakukan larangan menjual seragam sejak lama.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Istimewa/Tribun Jogja
Ilustrasi pakaian seragam sekolah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak sekolah di Kabupaten Sambas memberikan tanggapan terkait Surat Edaran Pejabat Gubernur Kalimantan Barat terkait larangan menjual seragam di sekolah, Jumat 12 Juli 2024.

Pejabat Gubernur Kalimantan Barat menerbitkan Surat Edaran larangan menjual pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran di satuan pendidikan.

Dalam edaran itu, Gubernur juga melarang sekolah menjual bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.

Pj Gubernur Harisson Larang Sekolah Jual Seragam, Buku Pelajaran dan Bahan Ajar di Satuan Pendidikan

Menanggapi edaran itu, Kepala SMK Negeri 1 Jawai Selatan Tan Hero mengatakan pihaknya telah memberlakukan larangan menjual seragam sejak lama.

"Edaran dilarang menjual pakaian sudah lama diberlakukan di sekolah," ucap Tan Hero kepada Tribun Pontianak, Jumat 12 Juli 2024.

Bahkan Tan Hero menyebutkan, pihak sekolah tidak pernah menjual seragam sekolah sejak 2019 silam.

"Dan kami tidak pernah melakukan kegiatan tersebut sejak 2019 yang lalu sampai sekarang," tuturnya.

Lebih jauh, Tan Hero mengatakan pihaknya memberi keleluasan bagi peserta didik untuk menentukan sendiri membeli seragam.

"Dan kami memberi kebebasan kepada peserta didik sendiri menentukan seragamnya, baik berkelompok atau sendiri-sendiri," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved