Satuan Narkoba Polres Ketapang Ringkus Ibu Rumah Tangga di Ketapang Karena Kedapatan Simpan Sabu

Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
Barang Bukti sabu diamankan jaran Polres Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan satu orang terduga pelaku perempuan berinisial T (40), seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Sukabangun Luar Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

T diamankan lantaran dirinya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, Rabu 10 Juli 2024.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima petugas terkait adanya 5 lokasi rumah yang berada di Desa Sukabangun Luar, yang sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.

Polsek Manis Mata Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 15 Paket Sabu

“ Dari informasi yang kami terima, kita lakukan upaya hukum melalui penggeledahan di 5 lokasi rumah tersebut sekira pukul 10.30 wib, dan dari beberapa lokasi rumah tersebut, didapati beberapa terduga pelaku sudah kabur dan beberapa lainnya tidak ditemukan barang bukti," terang Aris.

Namun saat menggeledah sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial J yang merupakan target operasi, kami dapati terduga pelaku J sedang tidak berada di rumah.

"Hanya ada istri terduga pelaku yaitu T disaksikan perangkat desa setempat T sempat mencoba membuang sebuah wadah minyak rambut kearah belakang rumah dan ternyata didalam wadah minyak rambut tersebut, didapati 31 paket klip plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” ujar Aris.

Tak hanya 31 paket sabu, dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas juga mendapati ratusan klip plastik kosong, sebuah timbangan digital serta sebuah sepucuk Air Gun berjenis Pistol yang diduga milik terduga pelaku J yang disimpan di dalam kamar pelaku.

“ Dari keseluruhan 31 paket plastik berisi sabu tersebut bila di totalkan, seberat 6 Gram Bruto. Dan saat ini terduga pelaku T beserta seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Ketapang tersebut juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan-segan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba," tutupnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved