Larangan Berjualan Rokok di Dekat Sekolah, Rita Sebut Sejalan dengan Permendikbud No 64 Tahun 2015

Lebih lanjut, Riga menegaskan bahwa Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kadisdikbud Kalbar Rita Hastarita saat mengenakan wastra hasil karya guru dan siswa SMA/SMK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita  mendukung wacana Pemerintah, mengenai larangan bagi pedagang berjualan rokok di jarak 200 meter, dari sekolah dan tempat bermain anak.

“Hal  ini tentunya bertujuan untuk membatasi akses anak, dan sebagai upaya pencegahan perokok pada usia anak,” ujar Rita Hastarita kepada Tribun Pontianak, Kamis 11 Juli 2024.

Wacana ini juga dikatakan Rita, sebenarnya sejalan dengan Permendikbud No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, dimana selain melarang merokok di lingkungan sekolah, kantin sekolah juga dilarang untuk menjual rokok.

Lebih lanjut, Riga menegaskan bahwa Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Baca juga: Kadiskes Kalbar Sambut Baik Rencana Larangan Pedagang Rokok Jualan Dekat Sekolah

“Saya berharap ada penegakan hukum jika memang ini disahkan, karena kalau tidak ada penegakan hukum nantinya jadi basa basi saja, karena berdasarkan data perokok anak dan remaja di Indonesia berkisar antara 10 sampai 11 persen,” tegas Rita.

Rita juga  berharap dengan adanya regulasi ini nantinya, dapat menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved