Larangan Berjualan Rokok di Dekat Sekolah, Rita Sebut Sejalan dengan Permendikbud No 64 Tahun 2015
Lebih lanjut, Riga menegaskan bahwa Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita mendukung wacana Pemerintah, mengenai larangan bagi pedagang berjualan rokok di jarak 200 meter, dari sekolah dan tempat bermain anak.
“Hal ini tentunya bertujuan untuk membatasi akses anak, dan sebagai upaya pencegahan perokok pada usia anak,” ujar Rita Hastarita kepada Tribun Pontianak, Kamis 11 Juli 2024.
Wacana ini juga dikatakan Rita, sebenarnya sejalan dengan Permendikbud No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, dimana selain melarang merokok di lingkungan sekolah, kantin sekolah juga dilarang untuk menjual rokok.
Lebih lanjut, Riga menegaskan bahwa Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Baca juga: Kadiskes Kalbar Sambut Baik Rencana Larangan Pedagang Rokok Jualan Dekat Sekolah
“Saya berharap ada penegakan hukum jika memang ini disahkan, karena kalau tidak ada penegakan hukum nantinya jadi basa basi saja, karena berdasarkan data perokok anak dan remaja di Indonesia berkisar antara 10 sampai 11 persen,” tegas Rita.
Rita juga berharap dengan adanya regulasi ini nantinya, dapat menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Babinsa Koramil 05/Menyuke Monitoring MBG di SD Negeri 04 Tembawang Bale |
![]() |
---|
WALHI Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan dari Rencana Pabrik Pengolahan Sampah Plastik di Pontianak |
![]() |
---|
Daftar 19 Nama Madrasah Ibtidaiyah di Kapuas Hulu 2025 yang Tersebar di 12 Kecamatan |
![]() |
---|
JAWABAN UTS Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 1, Soal Pilihan Ganda Pada Ujian Sekolah |
![]() |
---|
Forkopimda Singkawang Kawal Proses dari Otopsi hingga Pemakaman Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.