Kadiskes Kalbar Sambut Baik Rencana Larangan Pedagang Rokok Jualan Dekat Sekolah

Mengenai wacana tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti menyambut baik terhadap wacana tersebut.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Erna Yulianti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah berencana melarang pedagang berjualan rokok di jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Mengenai wacana tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti menyambut baik terhadap wacana tersebut.

“Kita tentu menyambut baik rencana ini, karena ini merupakan salah satu upaya agar tidak ada pedagang yang menjual rokok disekitar sekolahan, dan mencegah perokok pada usia anak sekolah,” ujar Erna kepada Tribun Pontianak, Kamis 11 Juli 2024.

Erna berharap aturan ini segera berlaku, sehingga ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dan kabupaten kota, untuk menerapkan pelaksanaanya.

Baca juga: Kepala Sekolah di Pontianak Setuju Pedagang Rokok Dilarang Jualan Dekat Sekolah

“Kita ketahui 14 kabupaten kota di Kalbar, juga sudah mempunyai perda, perwako, dan perbup terkait Rokok,” pungkasnya.

Adapun Wacana mengenai larangan bagi pedagang berjualan rokok di jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, tertuang dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved