Ketua SPI Kalbar Zulkarnaen Jais Dorong Pemerintah Keluarkan Izin WPR dan IPR bagi Rakyat Penambang

Pada dasarnya kata Jais, Izin Penambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM), berdasarkan permohonan yang di

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais mendorong pemerintah untuk menerbitkan izin Wilayah Peetambangan Rakyat di lokasi yang terdapat kandungan emas dan material lainnya perlu mempertimbangkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) dibawah naungan koperasi rakyat, bukan orang-perorangan.

Karena koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.

"Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat berasas kekeluargaan. Supaya tak ada permainan tengkulak, toke ataupun bos emas dan material tambang lainnya, serta oknum yang mengkambinghitamkan rakyat yang berkerja di pedesaan (penambang). Karena selama ini penambang rakyat menjadi tumbal kriminalisasi, bahkan mengharuskan penambang memberi upeti pada oknum-oknum yang seakan memberikan perlindungan," ujar Jais, Selasa 9 Juli 2024.

Pada dasarnya kata Jais, Izin Penambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM), berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP 96/2021.

Wabup Sintang Melkianus Harap Kementerian ESDM Segera Tindaklanjuti Usulan WPR

Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

"Ketika WPR dan IPR hadir untuk rakyat maka pemerintah daerah otomatis akan mendapatkan pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan pendapatan daerah yang lain secara sah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Jais.

Secara instrumen hukum, di tingkat internasional telah ada United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Pedesaan) UNDROP.

UNDROP mengharuskan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan. Baik berupa mengambillangkah-langkah legislatif, administratif, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan tersebut.

"UNDROP mencakup hak-hak petani dan orang lain yang bekerja di pedesaan terkait misalnya kekayaan alam dan pembangunan, kesetaraan dan non-diskriminasi, termasuk terhadap perempuan, pendapatan, dan penghidupan yang layak serta alat-alat produksi, tanah dan lain sebagainya, serta lingkungan. Karena itu pertambangan rakyat harus juga memastikan kelestarian alam," beber Jais.

Jais mengatakan guna meminimalisir kerusakan lingkungan seperti tidak menggunakan raksa ataupun merkuri, digantikan yang ramah lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan, pengelolaan lingkungan, serta keselamatan pertambangan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved