Curhatan Orangtua Terkait PPDB Sistem Zonasi di Pontianak, Anak Tersisihkan Karena Radius
"Ada pun hanya sedikit sekali sekolah negeri yang bisa memasukkan alamat kami dalam radius jangkauan. Itupun harus bersaing lagi dengan calon siswa de
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftaran PPDB 2024 Tingkat SD sederajat jalur zonasi dan mutasi menyisakan polemik. Tak sedikit orangtua yang mengeluhkan sulitnya menyekolahkan anak di sekolah negeri karena kendala radius. Sementara biaya sekolah swasta juga menjadi kendala bagi orangtua.
Satu diantara orangtua Dhita Mutia (34) mengaku sulitnya masukkan sang anak ke sekolah karena jarak yang jauh.
"Radius ndak masuk, umur nanggung. Kalau radius jauh umur tua baru bisa sekolah. Sistem zonasi berdasarkan radius jangkauan dan umur ini membatasi masyarakat yang mau masuk sekolah negeri," ujar Dhita Kamis 4 Juli 2024.
Ia mencontohkan dirinya yang tinggal di komplek baru di Tanjung Raya II, tepatnya Haji Kadir, Komplek Griya Mayor dimana jauh dari sekolah atau masih minimnya sekolah.
"Ada pun hanya sedikit sekali sekolah negeri yang bisa memasukkan alamat kami dalam radius jangkauan. Itupun harus bersaing lagi dengan calon siswa dengan radius terdekat yang otomatis yang radius jauh tersisihkan," katanya.
• DAFTAR PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 Jalur Zonasi Mulai Hari Ini, Ini Dokumen Harus Dibawa!
Dhita mengatakan mungkin kalau untuk calon siswa umur 7 tahun bisa masuk atau menjadi prioritas. Namun hal ini menjadi masalah untuk calon siswa yang umurnya belum 7 tahun.
"Saya pernah baca berita, kata Disdik Pontianak menyatakan daya tampung yang ada melebihi pemetaan calon siswa. Nyatanya itu jadi masalah bagi warga yang tinggal di komplek perumahan baru berjarak dari sekolah. Mana daya tampung yang dibilang cukup," ujarnya.
Padahal kata dia, daftar sudah antre dari hari pertama sampai ketiga atau hari terakhir baru bisa masukkan berkas.
"Kalau udah kayak gini kan mikir mau cari sekolah swasta. Mana sekolah swasta ndak ada yang murah biayanya. Alamat kita terbatas pada sekolah yang masuk radius. Banyak SD di Tanray II tapi banyak arah Banjar Serasan. Kalau di Parit Mayor 2," paparnya.
Itu pun kata dia hanya 1 sekolah yang masuk radius jangkauan yaitu SD negeri 9.
"SD 10 radius jangkauan sedikit. Kemungkinan daerah padat kan. Alamat saya masuk radius jangkauan SDn 29 Tanjung Hulu sama SDN 11 Tanjung Raya 1. Itupun tersisih ujung-ujungnya," ujarnya.
Adapun pengumuman hasil seleksi untuk jalur afirmasi dilakukan pada tanggal 28 Juni 2024 sedangkan jalur zonasi dan mutasi diumumkan pada 5 Juli 2024 untuk daftar ulang dilakukan 8 sampai 9 Juli 2024.
Siswa akan masuk sekolah pada 15 Juli 2024 dengan masa pengenalan lingkungan sekolah 15 sampai dengan 18 Juli 2024.
Untuk persyaratan umum masuk SD usia 7 tahun. Sedangkan untuk usia kurang dari 6 tahun harus ada rekomendasi tertulis dari UPT layanan disabilitas dan assessment Center (LDAC) atau psikolog profesional.
Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, apabila tidak memiliki akta kelahiran maka dibuktikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Untuk pilihannya ada jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua wali jalur pendaftaran PPDB SD untuk kotanya zonasi 75 persen afirmasi 20 persen dan perpindahan tugas orang tua wali 5 persen. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
PHRI Kalbar & Polda Perketat Pengawasan WNA, Jaga Keamanan dan Citra Pariwisata |
![]() |
---|
50 Soal Bahasa Inggris Kelas 5 Semester 1 K Merdeka Lengkap Kunci Jawaban Soal Ulangan/Ujian B Ingg |
![]() |
---|
Macam-Macam Bahasa yang Digunakan Sehari-Hari di Kota Singkawang, Kalimantan Barat |
![]() |
---|
35 TOP Soal Ujian PJOK Kelas 6 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kumpulkan Seluruh Kades di Ketapang, Bupati Tekankan Kepemimpinan Berpihak Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.