DAFTAR PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 Jalur Zonasi Mulai Hari Ini, Ini Dokumen Harus Dibawa!

Pendaftaran PPDB SD Negeri dilakukan secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DHITA MUTIASARI
Sejumlah orang tua mengantri untuk mendaftarkan anaknya di hari pertama pembukaan PPDB SD jalur zonasi di SDN 09 Pontianak Timur, Senin 1 Juli 2024. Pendaftaran jalur zonasi PPDB SD Kota Pontianak 2024 dibuka 1 - 3 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat tahun 2024 - 2025 khusus untuk jalur zonasi dibuka mulai hari ini Senin 1 Juli 2024.

PPDB SD jalur zonasi Kota Pontianak tahun 2024/2025 akan berlangsung hingga Rabu 3 Juli 2024.

Sistem Zonasi adalah pemberian zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan zonasi.

Pendaftaran PPDB SD Negeri dilakukan secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.

Selengkapnya untuk informasi Pendaftaran secara online pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com.

Dokumen qpa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar PPDB SD jalur Zonasi di sekolah?

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak

1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;

4. fotokopi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun 2023;

5. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023; 

6. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

7. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 6, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

8. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved