Public Service

Berapa Tarif BPJS Kesehatan Juli 2024? Ini Cara Gabung di Program JKN Dengan Gratis Biaya Iuran

Jika Anda ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka harus lengkapi beberapa kriteria yang ditetapkan sebagai syarat penerima Bansos PB

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran. 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibedakan sesuai status peserta.

(1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dan dibayar oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah (Pemda).

Peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemda.

Peserta PBI JK yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu lagi, status akan berubah menjadi PBPU dan BP serta masuk dalam Kelas 3.

(2) Pekerja Penerima Upah (PPU)

Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari upah per bulan dengan besaran gaji minimal UMK/UMP dan maksimal Rp12 juta.

Iuran 5 persen terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta serta dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien, keuangan BPJS Kesehatan masih sangat sehat.

Artinya pada tahun 2024 belum ada peningkatan kenaikan iuran untuk semua jenis keanggotaan. 

Demikian informasi mengenai kriteria dan syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, dan juga cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved