7 Layanan Baru yang Bisa Diakses NIK dan NPWP 16 Digit, Cek Apakah Berlaku Buat Format 15 Digit

Pemadanan NIK sebagai NPWP telah mulai dilaksanakan sejak 14 Juli 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DJP Kemenkeu
Ada tujuh layanan administrasi yang kini bisa diakses pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada tujuh layanan administrasi yang kini bisa diakses pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Juli 2024.

Apa saja? simak di bawah ini.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah menggencarkan program pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit secara bertahap.

Pemadanan NIK sebagai NPWP telah mulai dilaksanakan sejak 14 Juli 2022.

Resmi Berakhir! NIK Jadi NPWP Per 30 Juni 2024 Lengkap Cara Integrasi dan Denda Bagi Wajib Pajak

Pemadanan NIK sebagai NPWP itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Alhasil, format NPWP lama yang terdiri dari 15 digit resmi tidak berlaku.

Berikut tujuh layanan administrasi yang kini bisa diakses pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Juli 2024 dilansir dari Kompas.com:

7 Layanan Administrasi Pajak Bisa Diakses NIK

  1. Pendaftaran wajib pajak atau e-registration
  2. Akun profil wajib pajak pada laman DJP Online dengan alamat djponline.pajak.go.id
  3. Informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP)
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  7. Pengajuan keberatan atau e-objection.

Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ Mulai 19 Juni - 20 Desember, Jasa Raharja Ajak Warga Membayar Pajak

Selain menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, layanan tersebut juga bisa diakses dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

NPWP 15 Digit Masih Bisa Digunakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengungkapkan bagi NPWP wajib pajak yang masih 15 digit diminta tenang.

Karena tujuh layanan di atas masih bisa diakses oleh NPWP wajib pajak 15 digit.

Cara Pemadaman NIK dan NPWP

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Berikut adalah cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved