4 Penyebab Bansos PKH Dicabuh dan Solusi Agar Bisa Mendapatkan Kembali

Sejumlah peserta penerima PKH ada yang dicoret dari daftar penerima bansos.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Instagram
PKH - Ketahui penyebab Bansos PKH dicabut dan cara agar bisa mendpatkannya kembali. 

Ringkasan Berita:
  • Ada beberapa alasan mengapa nama mereka dicoret mulai dari terdeteksi sudah tak berhak menerima lagi hingga desilnya sudah bukan 1-4.
  • Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan penyebab pencabutan bansos untuk 1,9 juta KPM dari daftar penerima bansos dilakukan setelah karena yang bersangkutan diduga tidak lagi berhak mendapatkan bantuan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah peserta penerima PKH ada yang dicoret dari daftar penerima bansos.

Ada beberapa alasan mengapa nama mereka dicoret mulai dari terdeteksi sudah tak berhak menerima lagi hingga desilnya sudah bukan 1-4.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan penyebab pencabutan bansos untuk 1,9 juta KPM dari daftar penerima bansos dilakukan setelah karena yang bersangkutan diduga tidak lagi berhak mendapatkan bantuan.

"Data yang kita sebut dengan inclusion error, dari 6,9 juta keluarga yang kami lakukan ground check itu ada 1,9 juta yang seharusnya tidak layak mendapatkan bantuan. Sehingga dibersihkan dari data tunggal sosial ekonomi nasional," ungkapnya.

Penyaluran bansos sebagai salah satu program stimulus ekonomi, ini akan menjadi lebih tepat sasaran

Sehingga untuk penyaluran bansos seluruh mengacu pada DTSEN yang sudah diverifikasi pihaknya.

Di mana jumlah penerima manfaat PKH dan BPNT saat ini berada di kisaran 16,5 juta KPM.

Baca juga: April-Mei 2026 Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Kembali, Berikut Cara Cek Penerima Secara Online

Alasan Pencabutan Bansos PKH

1. Dianggap Sudah Mampu Secara Finansial

KPM secara otomatis akan dihentikan sebagai penerima bansos dari pemerintah apabila sudah memiliki penghasilan tetap, memiliki aset bernilai tinggi, atau gaya hidupnya tidak lagi mencerminkan keluarga ekonomi sulit.

KPM yang sudah menerima bantuan, sebaiknya mempergunakannya sesuai dengan peruntukannya supaya bantuan tidak dicabut atau dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

2. Tak Ditemukan saat Penyaluran Bansos oleh PT Pos Indonesia

Penerima bansos yang proses distribusinya dilakukan oleh PT Pos Indonesia, mereka wajib berada di lokasi sesusai dengan alamat resmi.

Ketika petugas datang dan nama yang tercantum dalam daftar penerima ternyata tidak ditemukan, maka bantuan akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara. Tak hanya itu, KPM juga tidak akan menerima bansos untuk periode selanjutnya. Bansos untuk yang bersangkutan bakal dialihkan ke nama lain yang membutuhkan.

3. Pindah Tempat Tinggal Tanpa Melapor

Penyebab lain KPM tidak lagi menerima bansos dikarenakan pindah alamat tempat tinggal tanpa melapor dan tidak lagi sesuai dengan alamat yang tertera dalam dokumen kependudukan resmi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved