PT Jasa Raharja Kalbar

Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ Mulai 19 Juni - 20 Desember, Jasa Raharja Ajak Warga Membayar Pajak

Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan di Kalimantan Barat guna mengurangi beban keuangan....

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat kembali memberlakukan program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dalam mendukung program tersebut Jasa Raharja Kalimantan Barat turut membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu untuk masyarakat di Kalimantan Barat mulai 19 Juni sampai 20 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat kembali memberlakukan program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dalam mendukung program tersebut Jasa Raharja Kalimantan Barat turut membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu untuk masyarakat di Kalimantan Barat mulai 19 Juni sampai 20 Desember 2024.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Barat, Panji Akbar Nur Banten menyampaikan mendukung adanya Program Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ demi meringankan beban tunggakan pajak kendaraan yang dimiliki masyarakat.

“Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan di Kalimantan Barat guna mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak bagi masyarakat,” pungkasnya.

Jasa Raharja bersama Bapenda Kalimantan Barat akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2024.

Gandeng Komunitas Jasa Raharja, Astra Motor Kalbar Gelar Safety Riding Keselamatan Berkendara

Melalui Program Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pembebasan Sanksi Administrasi PKB
  2. Pembebasan Denda BBNKB II
  3. Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
  4. Bebas Pajak Progresif
  5. Diskon 25 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus Roda 2 dan Roda 3 (Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun)
  6. Diskon 40 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus Roda 2 dan Roda 3 (Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau Lebih)
  7. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pembebasan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini terbatas sampai tanggal 20 Desember 2024,” tutupnya.

Bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun 2024 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. (*)


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved