Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dibakar di Sintete, Polda Kalbar Tanam Pohon

Populer pertama Puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/fz
Berita Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini, Sabtu 29 Juni 2024: Bea Cukai Sintete memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal dan BMN lainnya hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Jumat 28 Juni 2024. | Polda Kalbar bersama Pemkab Kubu Raya saat kegiatan penanaman pohon dan Gerakan Tanam Padi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, pada Kamis 27 Juni 2024. 

Untuk penanaman pohon dan padi serta pemberian beasiswa dilakukan secara terpusat di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan diikuti serempak oleh seluruh Polres jajaran di Polda Kalimantan Barat. 

“Kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur atas perjalanan panjang selama 78 tahun Polri dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” ucapnya saat mewakili Kapolda Kalbar

Lebih lanjut, Kombes Pol Sugiarto menuturkan masalah lingkungan, ketahanan pangan, dan pendidikan selalu menjadi isu fundamental yang dapat mengancam stabilitas dan pertumbuhan pembangunan nasional. Terlebih bagi Indonesia yang sedang berjuang menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045.

“Ketiga isu tersebut saling berkaitan erat. Karena dengan memiliki lingkungan baik otomatis berdampak kepada produktivitas ketahanan pangan nasional sekaligus mampu memberikan gizi atau nutrisi yang cukup bagi generasi emas Indonesia ke depannya,” terangnya. 

Ia memaparkan Polda Kalimantan Barat telah menyalurkan sebanyak 12.257 bibit pohon yang tersebar di seluruh wilayah Polda Kalbar.

Adapun untuk ketahanan pangan telah didistribusikan sebanyak 39.234 berupa pemberian kambing ternak, bibit hewan, dan bibit tanaman produktif seperti padi, jagung, cabai, dan sebagainya.

Sementara untuk beasiswa diberikan kepada 69 pelajar mulai tingkat SD-SMA/sederajat yang memiliki prestasi akademik dan olahraga di tingkat daerah maupun nasional. 

“Semoga kegiatan ini memberikan dampak signifikan terhadap terjaganya kelestarian lingkungan, menjadi investasi jangka panjang terhadap ketersediaan pangan, dan membantu generasi emas bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” harapnya.

Selengkapnya disini

Top 3 Pontianak Hari Ini: Pemkot Raih Penghargaan dari BKKBN, Pensiunan PNS Cabuli 6 Anak Perempuan

3. Pemilik Lahan Gugat Ganti Rugi Lahan Terminal Barang PLBN Entikong

Advokat Firma Hukum Nusantara, Edward L Tambunan.
Advokat Firma Hukum Nusantara, Edward L Tambunan. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH)

Ternyata pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan yakni pemilik lahan menggugat lahan sekitar 1700 M2 yang berada di kawasan Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Menurut kuasa hukum pemilik lahan Edward L Tambunan yang mengatakan walau terminal barang saat ini telah diresmikan dan dioperasikan, tetapi sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang belum merasa menerima ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.

"Kliennya telah dirugikan oleh pemerintah atas luas tanah 1700 M2 yang digunakan untuk pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong tersebut." Kata Advokad dari Firma Hukum Nusantara, Pengacara Edward L Tambunan pada Kamis 27 Juni 2024.

"Tanah yang dimiliki klien saya seluas sekitar satu hektare telah digunakan untuk pembangunan Terminal tersebut, namun sampai sekarang klien saya tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan yang dimilikinya itu," ujar Edward L Tambunan.

Tak hanya digunakan untuk pembangunan saja, bahkan pembangunan tersebut juga m memberikan dampak hingga merusak tanah seluas 8300 M2 yang dimiliki klienya untuk dikeruk dan diambil tanahnya yang kemudian digunakan untuk penimbunan pada saat pembangunan terminal tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved