Public Service
Aturan Bikin atau Perpanjang SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif Mulai Tanggal 1 Juli 2024
Masyarakat yang akan memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi wajib aktif di BPJS Kesehatan.
Setelah itu baru bisa melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan melampirkan bukti pelunasan tagihan BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.
Tujuan dari diterapkannya aturan baru ini agar masyarakat menyadari pentingnya program jaminan kesehatan.
Juga untuk melindungi seluruh warga masyarakat di bidang kesehatan tanpa kecuali.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar di program BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran lebih dulu.
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi nomor kontak BPJS Kesehatan Pandawa atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dapat juga dengan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi jaminan kesehatan nasional JKN.
Aplikasi JKN dapat diunduh di playstore menggunakan ponsel pintar milik masing-masing warga.
Silahkan membuat akun, isi kelengkapan data yang diminta dan ikuti semua langkah pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
(*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.