Public Service

Aturan Bikin atau Perpanjang SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif Mulai Tanggal 1 Juli 2024

Masyarakat yang akan memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi wajib aktif di BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM di Aturan Terbaru Mulai Kapan Cek Disini. 

Setelah itu baru bisa melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan melampirkan bukti pelunasan tagihan BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.

Tujuan dari diterapkannya aturan baru ini agar masyarakat menyadari pentingnya program jaminan kesehatan.

Juga untuk melindungi seluruh warga masyarakat di bidang kesehatan tanpa kecuali.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar di program BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran lebih dulu.

Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi nomor kontak BPJS Kesehatan Pandawa  atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Dapat juga dengan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi jaminan kesehatan nasional JKN.

Aplikasi JKN dapat diunduh di playstore menggunakan ponsel pintar milik masing-masing warga.

Silahkan membuat akun, isi kelengkapan data yang diminta dan ikuti semua langkah pendaftaran peserta BPJS Kesehatan

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved